LombokPost-Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyebut masih mencari solusi terbaik, terhadap pembangunan vila-vila ilegal di perbukitan Kuta.
“Kita sedang mencarikan pola, karena (sebenarnya) kita belum ada izin (kewenangan, red) di situ,” ungkap Bupati Pathul, Kamis (12/2).
Persoalan ini semakin pelik ketika dikaitkan dengan status investor yang berasal dari luar negeri. Meski belum mengantongi izin resmi, pemerintah daerah mengaku tidak bisa serta-merta melakukan pengusiran atau pembongkaran secara sepihak.
Menanggapi desakan publik yang membandingkan ketegasan pemerintah dalam kasus lain, seperti penutupan tambang emas ilegal, bupati meminta masyarakat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan komprehensif.
Pathul menjabarkan, kehadiran bangunan vila, hotel, dan restoran menunjukkan ada niat membangun daerah oleh investor. Mereka datang dengan niat baik untuk membangun dan telah menanamkan modal dengan membeli lahan.
Dari sisi dampak ekonomi, kata bupati, keberadaan mereka dianggap sebagai bagian dari penggerak ekonomi yang perlu dipertimbangkan keberlangsungannya.
“Mereka datang dari luar, beli tanah di tempat ini, punya niat dan nawaitu untuk membangun. Pertanyaannya, setelah mereka membangun, apakah iya akan kita kita usir (karena tidak berizin)? Kan harus kita cari pola, karena mereka juga pengusaha,” tambah bupati.
Pemerintah daerah berencana memanggil para pihak terkait untuk berdiskusi mencari jalan tengah.
Bupati menyebut hingga saat ini pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
Fokus utamanya mendiskusikan model investasi yang legal namun tetap mengakomodasi kepentingan investor tanpa menabrak aturan yang berlaku.
Bupati juga menegaskan izin belum diberikan, namun proses dialog terus berjalan agar investasi di Lombok Tengah tetap kondusif, tertib aturan, dan membawa manfaat jangka panjang bagi daerah.
Sebelumnya, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya berencana memasang garis pita Pol PP pada ratusan bangunan ilegal yang mendapat SP 3.
Sayangnya, pemkab mengaku kesulitan memberikan SP karena tidak bertemu langsung dengan pemilik. Saat bertemu dengan manajemen vila, pemkab hanya bisa memberikan teguran.
“Pemkab bisa saja langsung menutup vila tak berizin. Hanya saja pemerintah memilih jalan humanis lebih dulu dengan mengikuti prosedur minimal resistensi,” cetusnya.
Editor : Kimda Farida