Seperti pekerjaan menumpuk di akhir tahun, adendum kontrak, denda keterlambatan, hingga kerusakan pada item yang baru selesai dibangun, yang semua itu dinilai sebagai dampak dari lemahnya persiapan administrasi sejak awal.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara M. Indra Darmaji Asmar menegaskan, akar persoalan proyek konstruksi di daerah itu terletak pada faktor waktu.
Eksekutif disebut belum disiplin menyiapkan tahapan administrasi, sehingga pekerjaan baru dikebut menjelang akhir tahun anggaran.
Sejauh ini, selalu ada saja pekerjaan molor setiap tahun.
Menurutnya, ini disebabkan karena pemerintah belum mampu menyiapkan administrasi di awal. "Tiba-tiba sudah mulai dikebut di akhir tahun,” tegas Darmaji.
Dari pengawasan Komisi III, lambatnya konstruksi tidak semata persoalan teknis di lapangan, tetapi juga administratif.
Karena itu, Pemda Lombok Utara diminta menata ulang kedisiplinan pelaksanaan proyek yang dikerjakan masing-masing OPD.
Darmaji mencontohkan tiga proyek strategis yang semestinya menjadi percontohan. Yakni pembangunan Gedung DPRD, Alun-alun, dan Islamic Center.
Di mana dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru memunculkan berbagai dinamika.
Khusus Gedung DPRD dan Alun-alun, ia menyoroti perubahan Detail Engineering Design (DED) di tengah jalan yang dinilai keluar dari masterplan awal.
“Kami paham konsultan perencana kesulitan karena dihadapkan dengan anggaran terbatas. Tetapi ketika membuat DED, harusnya tetap mengikuti masterplan awal,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mendorong Bupati Lombok Utara mengambil kebijakan tegas terhadap jajaran OPD agar tidak terulang pada 2026.
Menurutnya, proyek-proyek besar seperti gedung pemerintahan harus sudah dilelang lebih awal. Targetnya, April atau paling lambat Mei sudah mulai dibangun.
Sebab, kata Darmaji, ini sangat menentukan mobilitas ekonomi masyarakat. Kalau mulai lebih cepat, akan berdampak terhadap perputaran ekonomi.
.
Karena itu, dia menekankan pentingnya optimalisasi triwulan I sebagai fase perencanaan dan lelang.
Tahap ini sangat ditentukan oleh kesiapan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).
Ia bahkan mengaku mendengar adanya kepala dinas yang enggan menjadi PA. Padahal, pimpinan OPD bertanggung jawab atas jalannya kegiatan yang mendukung pembangunan daerah.
“Kalau mau jujur, disiplin administrasi proyek di KLU belum optimal," tutupnya.
Editor : Kimda Farida