Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alhamdulillah! Pencairan ADD Rampung 100 Persen di Lombok Tengah

Lestari Dewi • Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:50 WIB

Lalu Aknal Affandi
Lalu Aknal Affandi

 

LombokPost-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) memastikan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2026 untuk penghasilan tetap honor perangkat desa rampung 100 persen.

“Pembayaran ADD untuk 142 desa dengan total nilai Rp 123 miliar rampung 100 persen,” ungkap Plt Kepala DPMD Loteng Lalu Aknal Affandi pada wartawan, Kamis (12/3).

Dikatakan, syarat pencairan ADD tahap satu ini yaitu semua desa harus telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Setelah rampung, pemerintah desa mengajukan pencairan ADD sesuai dengan ketentuan.

“Ini menjadi prioritas pada awal tahun 2026,” tambahnya.

Sementara itu, jumlah desa yang telah melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama baru mencapai 51 desa dari total desa yang mengajukan 78 desa. Adapun nilai besaran DD yang diberikan tahun ini mengalami pengurangan. Diakibatkan pengurangan dampak efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Aknal menyebut, untu pencairan DD ini baru mencapai 36 persen dari total 142 desa di Gumi Tatas Tuhu Trasna.

Ia menegaskan, DD tahun ini berkurang drastic, dari yang semula Rp satu hingga dua miliar per desa, kini mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta,” kata Inspektur Inspektorat Loteng itu.

Dia menegaskan, pengajuan DD berbeda dengan ADD, dimana semua tunggakan pajak atau pembayaran pajak atas program dilaksanakan rampung dibayarkan.

“Syaratnya harus lunas pajak dan program yang tertunda di tahun sebelumnya harus diselesaikan,” terangnya.

Meski demikian, Aknal melihat kesadaran pemerintah desa dalam membayar pajak cukup baik walau masih ada beberapa desa yang menunggak.

“Nilai tunggakan pajaknya berkisar Rp 2 juta hingga Rp 15 juta. Hal ini dipastikan bisa diselesaikan oleh kepala desa,” tutup dia. 

Editor : Kimda Farida
#DPMD #Lombok Tengah #pencairan ADD #rampung