Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Bidik Praktik Investasi Nominee di Lombok Tengah

Lestari Dewi • Selasa, 21 April 2026 | 08:20 WIB
Seorang warga saat melintas di area lapangan tak jauh dari perbukitan sekitar KEK Mandalika, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
Seorang warga saat melintas di area lapangan tak jauh dari perbukitan sekitar KEK Mandalika, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)

 

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi berjalan sesuai aturan serta menindak praktik perizinan ilegal.

Pembentukan Satgas tersebut merupakan instruksi Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar investasi di daerah terbebas dari praktik korupsi dan pungutan liar.

Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera mengatakan, pihaknya memberi peringatan kepada oknum yang memanfaatkan celah hukum, termasuk praktik nominee atau peminjaman nama warga lokal oleh investor.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Lombok Tengah Ditargetkan Beroperasi 2027

“Kami peringatkan para oknum, setop! Kasihan masyarakat kita. Berhenti meminjam nama warga hanya untuk menyiasati aturan,” katanya kepada Lombok Post, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, praktik tersebut berisiko merugikan masyarakat. Nama warga yang dipinjam akan tercatat dalam sistem perbankan dan perpajakan.

Jika terjadi masalah hukum, warga tersebut yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Dapur MBG di Lombok Tengah Ini Gunakan IPAL Standar ISO

Risiko lain yang dapat timbul adalah potensi terseret dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika sumber dana bermasalah, serta kemungkinan munculnya laporan penipuan.

“Jangan malah investor diajari melakukan penyelundupan hukum. Tugas kita membimbing mereka ke jalur Penanaman Modal Asing (PMA) yang resmi. Kepastian hukum adalah kunci investasi yang sehat,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Kejari Loteng juga akan menyiapkan layanan call center pengaduan bagi masyarakat maupun investor.

Layanan ini ditujukan untuk menindak oknum yang menghambat atau memeras investor.

“Kalau ada yang mencoba menghambat atau memeras investor yang sudah taat regulasi, laporkan. Intelijen kejaksaan akan bertindak profesional dan tegas,” katanya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Lombok Tengah Cek Kondisi Hortipark dan SIHT

Ia menegaskan, investasi yang masuk harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

“Kami berharap setiap investasi benar-benar memberi dampak bagi masyarakat, bukan hanya menjadi angka di atas kertas,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Satgas Percepatan Investasi Daerah juga melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga belum memiliki izin di Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lombok Tengah Dalilah mengatakan, pihaknya akan menempelkan stiker pada bangunan yang belum mengantongi izin sebagai bentuk penegasan kepada pemilik.

Baca Juga: Pesona Scene Stealer, Tujuh Deretan Drama Populer yang Dibintangi Tian Jia Rui

“Dalam waktu dekat kami akan menempelkan stiker pada bangunan yang poinnya menyatakan bangunan ini belum mengantongi izin,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pemilik bangunan dinilai belum merespons teguran administratif sebelumnya.

Penempelan stiker menjadi tahap lanjutan sebelum penindakan lebih tegas dilakukan.

“Ini progres dari tim Satgas. Kami ingin publik mengetahui mana bangunan yang sudah taat aturan dan mana yang belum,” ujarnya.

Dalilah menambahkan, langkah ini bukan untuk menghentikan usaha, melainkan mendorong pemilik segera mengurus perizinan.

“Kami menunggu itikad baik dari pemilik bangunan agar segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan melengkapi legalitasnya,” katanya.

Editor : Akbar Sirinawa
#nominee #Lombok Tengah #satgas percepatan investasi #ilegal #jaksa