LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mulai bergerak melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di korps adhyaksa tersebut, Kamis (30/4).
Hanya saja, hingga waktu yang ditentukan, mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah tersebut belum juga menampakkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
Baca Juga: Jaksa Skakmat Terdakwa Korupsi PPJ Loteng: Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin!
"Informasi yang kami terima, (Sekda Firman, red) belum hadir memenuhi panggilan hari ini," terang Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera kepada Lombok Post, Kamis (30/4).
Sejauh ini, pihak kejaksaan masih menutup rapat terkait detail kasus yang menyeret nama orang nomor satu di jajaran birokrasi Gumi Tastura tersebut.
Alfa Dera belum bersedia membeberkan secara gamblang mengenai status maupun kapasitas Firman dalam pemanggilan ini. Begitu pula dengan materi yang tengah didalami jaksa.
Baca Juga: Terdakwa Diduga Lindungi Pejabat Tinggi dalam Kasus Korupsi Insentif PPJ
Ia hanya memastikan bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan jaksa beberapa hari sebelumnya.
Mengenai informasi ketidakhadiran Sekda yang dikabarkan sedang berada di luar daerah, Alfa menegaskan pihaknya akan mengambil langkah prosedural selanjutnya.
"Panggilan pertama tidak datang, ya tentu akan kita layangkan pemanggilan kedua," tegasnya.
Berdasarkan informasi dari Kasi Pidsus, kata dia, pemeriksaan sedianya dijadwalkan pukul 10.00 Wita. Namun, penyidik masih enggan membocorkan apakah pemanggilan ini terkait dengan tunggakan kasus lama atau perkara baru.
"Nanti akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," imbuh Alfa.
Baca Juga: Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Truk dan Arm Roll DLH Loteng
Untuk diketahui, jaksa saat ini memang tengah memacu penuntasan dua perkara korupsi yang menyedot perhatian publik.
Pertama, dugaan korupsi pengadaan dump truck sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng tahun 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp 5 miliar. Kasus ini diketahui menjadi salah satu tunggakan perkara yang kini diprioritaskan.
Kedua, jaksa juga sedang mendalami dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng periode 2019-2023. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Jaksa Skakmat Terdakwa Korupsi PPJ Loteng: Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin!
Alfa Dera memberikan sinyal bahwa daftar pihak yang dipanggil akan terus bertambah. Terutama pada kasus PPJ, jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan diterbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Kami persilakan teman-teman media dan masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini. Kami sangat terbuka terhadap saran dan kritik, namun kita semua harus tetap menghargai asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa