LombokPost-Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengawal pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa aset desa seluas 256.200 meter persegi pada Kamis (21/5).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi Kejaksaan dalam penyelamatan dan pemulihan aset negara.
Perkara yang tercatat dengan nomor register 101/Pdt.G/2025/PN Praya ini melibatkan pihak Penggugat melawan empat Pemerintah Desa (Pemdes) selaku Tergugat, yaitu Pemdes Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
Dalam kasus ini, keempat pemdes tersebut secara resmi diwakili oleh Tim JPN Kejari Lombok Tengah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lombok Tengah Rika Eka Yanti, menyatakan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan aset desa tidak beralih kepada pihak yang tidak berhak.
"Kami hadir untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta memastikan hak-hak pemerintahan desa atas aset tersebut dapat dipertahankan," ujar Rika, Kamis (21/5).
Sidang lapangan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut merupakan PS hari ketiga. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, rombongan melakukan pemeriksaan faktual terhadap 26 titik tanah yang menjadi objek sengketa.
Setelah pemeriksaan lokasi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Lanjutan Tahap IV.
Editor : Redaksi Lombok Post