Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Puskesmas Batu Jangkih Setor Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Lestari Dewi • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:16 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi Puskesmas Batu Jangkih saat mengikuti persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/5). (Kejari for Lombok Post)
Tiga terdakwa kasus korupsi Puskesmas Batu Jangkih saat mengikuti persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/5). (Kejari for Lombok Post)

 

LombokPost-Abdullah, terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah (Loteng) mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai miliaran rupiah. 

Pengembalian uang itu dilakukan menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (20/5).

Diketahui, Abdullah merupakan pelaksanaan proyek berdasarkan kuasa direktur dari CV Rangga Makaza.

Baca Juga: DPRD Loteng Desak Pemkab Segera Bangun Shelter Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Dimas Praja Subroto menjelaskan, pengembalian dana ini merupakan hasil tekanan taktis tim jaksa. 

Sejak awal, kejaksaan telah menyiapkan pilihan tegas berupa perampasan paksa aset pribadi jika para terdakwa tidak kooperatif.

“Jika menolak, kami tidak segan merampas harta kekayaan pribadi mereka untuk menutupi uang pengganti. Ultimatum ini yang membuat mereka akhirnya menyerahkan uang tersebut,” ujar Dimas pada wartawan, Kamis (21/5).

Baca Juga: Nakes PPPK Paro Waktu Tak Perlu Cemas, Pemkab Loteng Matangkan Formula 'Take Home Pay' Layak

Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa Abdullah dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti Rp 1.038.227.522, yang seluruhnya telah disetor ke negara. 

Sementara dua terdakwa lainnya, Lalu Mutawalli dan Efendi, masing-masing dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Atas tuntutan itu, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/5) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa. 

“Pekan depan sidang dilanjutkan,” singkatnya.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa terjerat kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021. 

Baca Juga: Optimalisasi PAD Lombok Tengah Dikawal Jaksa

Berdasarkan alat bukti, pembangunan gedung telah menyalahi spesifikasi teknis sehingga kondisi bangunan sangat membahayakan jika difungsikan. 

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1.038.227.522. 

Editor : Kimda Farida
#Kejari Lombok Tengah #puskesmas batu jangkih #terdakwa #pengganti #Korupsi