Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diskominfo Loteng Tegaskan ASN Dilarang Live Medsos saat Jam Kerja

Lestari Dewi • Jumat, 29 Mei 2026 | 14:20 WIB
Lalu Herdan
Lalu Herdan

 

LombokPost-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) dilarang keras melakukan siaran langsung atau live di semua platform media sosial (medsos) saat jam kerja.

Larangan ini berlaku mutlak untuk aktivitas personal. Kecuali siaran dilakukan melalui akun resmi instansi pemerintah untuk kepentingan kedinasan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Loteng Lalu Herdan menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga produktivitas, integritas, dan profesionalitas pegawai.

Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak pada tempatnya dapat mencederai marwah pelayanan publik.

"Kami mengingatkan seluruh ASN di Lombok Tengah agar menggunakan media sosial secara bijak dan profesional. Jam kerja itu hak masyarakat untuk dilayani. Jadi harus difokuskan sepenuhnya untuk bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat, bukan untuk aktivitas pribadi yang mengganggu produktivitas," tegas Lalu Herdan saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Baca Juga: Tukar Guling Aset Pemkab Loteng dan ITDC Berproses di Tahap Administrasi

Ia menambahkan, live di media sosial untuk urusan personal saat jam dinas bukan lagi sekadar masalah etika biasa.

Namun, sudah masuk kategori pelanggaran serius. "Bagi ASN, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi," imbuhnya.

Kebijakan tegas ini mengacu pada sejumlah regulasi yang mengikat aparatur negara. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam Pasal 3, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

"Aktivitas live yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja serta melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja," katanya.

Baca Juga: Rekor! Lombok Tengah Sabet Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Kedua, larangan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan nilai dasar atau core values BerAKHLAK.

Dalam aturan itu, ASN dituntut untuk selalu kompeten dan loyal. Memanfaatkan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan dinilai melanggar kode etik dan perilaku.

Acuan hukum lain, Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN. Meski regulasi itu menitikberatkan pada masalah netralitas dan radikalisme, penggunaan media sosial yang terbukti mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi subjek pengawasan ketat Inspektorat.

Lalu Herdan berharap, penegasan lewat imbauan ini dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di Lombok Tengah. Pengawasan intensif akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aparatur yang membandel.

"Langkah ini dipandang penting guna mewujudkan komitmen bersama menuju SDM Unggul demi Lombok Tengah Maju," pungkas dia. 

Editor : Kimda Farida
#live medsos #Larang #jam kerja ASN #Diskominfo Loteng #personal