LombokPost-Jalur cepat Bypass BIL-Mandalika kembali memakan korban jiwa.
Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan tewas setelah terlibat tabrakan dengan mobil minibus Toyota Avanza di Dusun Lambeng, Desa Sukadana, Pujut, Lombok Tengah (Loteng).
Insiden maut itu terjadi pada Minggu malam (31/5), sekitar pukul 19.00 Wita. Kecelakaan diduga dipicu pengendara motor yang melawan arus.
Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa ini bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai warga berinisial KI melaju dari arah selatan (Mandalika) menuju utara (Praya).
Baca Juga: Ganteng Maksimal dan Penuh Karisma, Ini 5 Drama Populer Dylan Wang yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Sesampainya di lokasi kejadian di Dusun Lambeng, pengendara roda dua itu diduga mengambil jalur kanan atau melanggar arus pembatas jalan.
Pada saat bersamaan, melaju mobil minibus Toyota Avanza yang dikemudikan IH (inisial, Red) dari arah berlawanan, utara menuju selatan.
Karena jarak terlalu dekat, benturan keras tidak terhindarkan. Sepeda motor Honda Beat menghantam bagian depan minibus.
“Kendaraan sepeda motor Beat yang dikendarai KI datang dari arah selatan ke utara dengan melanggar jalur, sehingga tertabrak oleh pengemudi Avanza berinisial IH yang datang dari arah utara menuju selatan,” terang IPTU Lalu Brata Kusnadi pada Lombok Post, Senin (1/6).
Baca Juga: Wabup Loteng Beri Lampu Hijau Rumah Aman Korban Kekerasan
Kerasnya hantaman membuat pengendara motor terpental dan mengalami luka parah. Warga sekitar dan petugas di lokasi langsung mengevakuasi KI ke Rumah Sakit Mandalika untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun setelah sempat menjalani perawatan intensif di ruang instalasi gawat darurat, nyawa KI tidak dapat tertolong. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia akibat luka-luka pascabenturan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pengemudi Avanza berinisial IH beserta kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan ke markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah.
“Kami masih melakukan proses penanganan lakalantas dan memeriksa saksi-saksi, termasuk memeriksa pengemudi Avanza, untuk mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab utama kejadian,” tegasnya.
Polres Loteng kembali mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya yang melintasi jalur cepat Bypass Mandalika. Pengendara diminta tidak mencoba melawan arus atau memotong jalur secara ilegal.
“Gunakanlah jalur yang memang sudah diperuntukkan bagi kendaraan masing-masing agar tidak membahayakan diri sendiri dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida