LombokPost-Kalangan legislatif mendukung langkah Pemkab Lombok Tengah menutup sementara 25 ritel modern yang melanggar aturan zonasi minimal satu kilometer dari pasar tradisional. Manajemen Alfamart dan Indomaret diminta kooperatif dan segera mencari lokasi baru agar tetap bisa beroperasi sesuai ketentuan perda.
Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan wajib ditegakkan tanpa tebang pilih. Penegakan aturan penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum daerah.
Menurut Wirajaya, regulasi daerah tidak boleh dilanggar. Sebab, proses pembentukannya telah melalui kajian panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pakar. Ia menyarankan manajemen ritel tidak bersikap defensif. Mereka diminta segera beradaptasi dengan memindahkan gerai ke zona aman.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
“Penertiban yang dilakukan dalam perda adalah lokasi yang berdekatan dengan pasar rakyat. Ritel modern bisa menggeser ke lokasi lain sesuai dengan persyaratan perda, kan bisa seperti itu,” ujar Wirajaya, Senin (8/6).
Meski mendukung penuh penegakan perda, politisi Udayana ini mengingatkan dampak sosial berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan lokal. Ia mendesak adanya ruang komunikasi untuk menyelamatkan nasib para pekerja.
“Ini harus dikonsolidasikan kembali bagaimana dampaknya pekerja-pekerja yang sudah nyaman bekerja di situ untuk dicarikan jalan keluar,” tambahnya.
Baca Juga: Penertiban Indomaret Alfamart Bukan Demi KDMP, Wabup Loteng: Murni Penegakan Perda
Senada, Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan mendukung langkah taktis Satpol PP Loteng di lapangan. Mengenai riak penolakan atau ritel yang kedapatan masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, Ramdan meminta aparat penegak perda tidak ragu mengambil tindakan paling ekstrem.
“Ada tahapan setelah ditutup sementara, terus ngeyel, pasti ada tahapan-tahapan menuju pencabutan izinnya. DPRD mendorong agar Satpol PP tegak lurus menegakkan perda ini,” tegas politisi Gerindra ini.
Ramdan kembali membeberkan esensi lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini merupakan perda inisiatif murni dari DPRD Loteng. Aspirasi itu lahir dari jeritan dan aksi demonstrasi para pedagang kecil di sekitar pasar tradisional yang omzetnya kian tergerus.
Baca Juga: 25 Ritel Modern di Lombok Tengah Tutup Massal, Bagaimana Nasib 151 Karyawannya?
Menurutnya, ritel modern tetap mendapat ruang berinvestasi selama mematuhi batas radius aman yang telah ditentukan. “Ini jangan dianggap hanya kemauan kita. Masyarakat merasa disaingi dan dirugikan dengan hadirnya ritel modern yang dekat dengan pasar rakyat. Jangan sampai segelintir orang kemudian aturan tidak ditegakkan,” pungkas Ramdan.