LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mencatatkan keberhasilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Melalui kerja sama dengan KPKNL Denpasar, institusi ini berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana senilai Rp 2,66 miliar pada Rabu (10/6).
Aset yang berhasil terjual tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Properti ini laku dengan nilai penawaran final sebesar Rp 2.660.084.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata kejaksaan agar penegakan hukum tidak berhenti pada hukuman badan, melainkan juga pada pemulihan aset (asset recovery).
Baca Juga: PJU Mati Masih Dibayar, Jaksa Minta Dishub Loteng Validasi Titik PJU
"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat," ujar Alfa Dera.
Evaluasi Aset Rp 3,59 Miliar yang Belum Laku
Meski satu properti berhasil terjual, masih ada aset lain di Bali yang belum mendapatkan penawaran. Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, dengan nilai limit mencapai Rp 3,59 miliar.
Terhadap aset yang belum laku ini, Kejari Lombok Tengah memastikan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Kajian akan dilakukan dari sisi administrasi, penyesuaian nilai limit, hingga strategi pemasaran agar aset tersebut bisa segera menarik minat peserta lelang berikutnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Loteng Tegaskan Kekerasan terhadap Santri Tak Boleh Terulang
Target Selanjutnya: Lahan 4.000 Meter Persegi di Jawa Barat
Upaya perburuan aset hasil korupsi oleh Kejari Lombok Tengah dipastikan terus bergerak. Tim kejaksaan mengonfirmasi telah mengamankan aset lain berupa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di wilayah Jawa Barat.
Saat ini, aset tanah di Jawa Barat tersebut sedang memasuki tahapan penyelesaian administrasi dan perapian dokumen legalitas. Setelah seluruh proses birokrasi rampung, kejaksaan akan langsung mendaftarkannya ke meja lelang resmi agar hasilnya dapat segera disetorkan ke kas negara.
Editor : Akbar Sirinawa