Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DBHCHT Loteng Anjlok Rp 46 Miliar

Lestari Dewi • Jumat, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB
DBHCHT MENURUN: Seorang petani memetik lembaran daun tembakau saat panen di Loteng, beberapa waktu lalu. (Dewi/Lombok Post)
DBHCHT MENURUN: Seorang petani memetik lembaran daun tembakau saat panen di Loteng, beberapa waktu lalu. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Tengah (Loteng) tahun 2026 turun drastis. Nilainya berkurang hampir separo dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrrahman Pua Note menyebut, tahun lalu Loteng mendapat DBHCHT sebesar Rp 94,5 miliar. Tahun ini, alokasinya hanya Rp 48,49 miliar.

 “Turun sekitar Rp 46 miliar atau 50 persen,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6).

Baca Juga: Pemkab Loteng Pakai SiLPA untuk Bayar PPPK Paro Waktu, Honor Dirapel 10 Bulan, Dibayarkan di APBD Perubahan

Pemkab Loteng kini berupaya menagih pencairan dana tersebut ke pemerintah pusat. Sebab penyaluran DBHCHT dilakukan secara bertahap. “Ini juga menjadi salah satu penyumbang SiLPA kita,” katanya.

Taufik menjelaskan, penggunaan DBHCHT tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Anggaran dibagi dalam tiga bidang utama.

Bidang kesejahteraan masyarakat mendapat porsi 50 persen. Dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau, serta pembinaan lingkungan sosial.

Baca Juga: Tender Jalan Kidang-Bilelando Loteng Gagal

Kemudian bidang kesehatan mendapat alokasi 40 persen. Dana ini digunakan untuk mendukung program kesehatan daerah dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara bidang penegakan hukum mendapat porsi 10 persen. Dana tersebut digunakan untuk sosialisasi aturan cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Dengan adanya pengurangan anggaran, sejumlah program dipastikan terdampak.

“Pastinya mempengaruhi program-program yang sudah direncanakan. Waktu juga semakin terbatas untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Loteng M Nursiah mengatakan pengurangan DBHCHT merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Dampaknya, daerah harus melakukan penyesuaian terhadap program yang sudah masuk dalam APBD.

“Kalau sudah ada pengurangan dan sudah dianggarkan, tentu berpengaruh pada program yang ditentukan Kementerian Keuangan,” katanya.

Baca Juga: Bocah-Bocah Penakluk Sirkuit Mandalika di MRS 2026 Putaran Kedua, Pembalap Muda NTB Gian Gibran Rebut Podium Perdana di IJTC

Pemkab Loteng, lanjutnya, akan melakukan rasionalisasi program. Terutama program yang bersumber dari DBHCHT. Pemkab akan menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat dan provinsi.

“Kita sampaikan sesuai kondisi. Dasarnya adalah kebutuhan petani tembakau dan pemanfaatan lain untuk mendukung pengelolaan tembakau,” ujarnya.

Pemkab juga akan menyampaikan kepada masyarakat penerima manfaat bahwa terjadi pengurangan DBHCHT tahun ini. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta berkoordinasi dengan OPD provinsi untuk mencari solusi atas penyesuaian program ke depan. 

Editor : Akbar Sirinawa
#program menteri keuangan (pmk) #Lombok Tengah #Alokasi #anjlok #DBHCHT