Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Pulihkan Tunggakan Pajak Rp 1,08 Miliar di Lombok Tengah

Lestari Dewi • Kamis, 2 Juli 2026 | 08:40 WIB
Jajaran Bapenda Loteng secara simbolis menerima pemulihan tunggakan pajak sebesar Rp satu miliar lebih dari Kejari Loteng, Rabu (1/7).
Jajaran Bapenda Loteng secara simbolis menerima pemulihan tunggakan pajak sebesar Rp satu miliar lebih dari Kejari Loteng, Rabu (1/7).

 

LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) berhasil memulihkan tunggakan pajak daerah senilai Rp 1.083.407.206,66. Realisasi tersebut merupakan bagian dari total tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan makanan yang mencapai Rp 3.838.539.414. 

Sisa kewajiban beserta denda dari wajib pajak di kawasan Kuta, Pujut tersebut disepakati akan dibayar bertahap hingga September 2026. “Sesuai komitmen bersama,” ucap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Loteng Rika Ekayanti pada wartawan, Rabu (1/7).

Baca Juga: Fiskal Loteng Lampu Kuning, PAD Baru Sokong 14 Persen APBD

Di samping penagihan, Kejari Loteng kini tengah gencar memetakan sektor-sektor potensial yang dinilai belum optimal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Loteng.

Salah satu yang dibidik adalah PBJT atas tenaga listrik yang stagnan di angka Rp 30 miliar hingga Rp 31 miliar per tahun. Jaksa mendorong adanya sinkronisasi data akurat antara PLN, Bapenda, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng.

Sektor lain yang menjadi sorotan serius adalah pajak parkir. Dari total penerimaan parkir sebesar Rp 1,6 miliar, nyaris seluruhnya atau sekitar Rp 1,5 miliar hanya bertumpu pada kawasan bandara.

Baca Juga: Kejari Loteng Cium Kebocoran PAD Parkir, Retribusi Parkir Hanya Rp 300 Juta Per Tahun

Kondisi ini terjadi karena baru ada 25 wajib pajak parkir yang terdaftar di Loteng. Pemkab pun didesak segera menerbitkan aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2024 demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola parkir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera menegaskan, kejaksaan tetap mengedepankan tindakan preventif dan edukasi hukum. Meski demikian, langkah tegas siap diambil jika upaya pembinaan diabaikan.

“Kami tidak akan ragu menggunakan instrumen penegakan hukum,” tegas Alfa Dera.

Wakil Bupati Loteng M Nursiah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Loteng. Menurutnya, kerja sama ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pemulihan dan optimalisasi penerimaan kas daerah. 

“Kolaborasi dan sinergi ini akan terus kita tingkatkan ke depan agar penagihan tunggakan lebih maksimal, transparan, dan uangnya bisa langsung masuk kas daerah demi pembangunan Lombok Tengah,” singkatnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Kejari Loteng #Pajak #PAD Loteng #Pulihkan #Wabup Loteng HM Nursiah