LombokPost - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah (Loteng) memberikan sorotan tajam terhadap amburadulnya pengelolaan aset milik daerah. Pemerintah kabupaten (pemkab) Loteng diminta segera melakukan pembenahan total demi menyelamatkan aset-aset yang dinilai rawan beralih fungsi maupun hilang.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Loteng Ferdian Elmansyah, dalam Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di gedung dewan setempat, Senin (6/7).
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan pengelolaan aset daerah secara menyeluruh. Segera lakukan percepatan inventarisasi, penatausahaan, sertifikasi, hingga pengamanan aset,” ujar Ferdian.
Baca Juga: Volume Sampah Tembus 5 Ton per Hari di Mandalika
Politisi Partai Golkar ini menekankan, langkah tersebut krusial agar aset milik daerah memiliki kepastian hukum. Selain aspek legalitas, pembenahan ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi. “Aset jangan dibiarkan tidur. Harus dimanfaatkan secara produktif dan optimal agar mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Selain persoalan aset, dalam laporan Banggar menyebutkan sejumlah catatan krusial lainnya yang harus segera diselesaikan eksekutif. Di antaranya adalah desakan untuk menyehatkan manajemen dan keuangan RSUD Praya. Pemkab diminta mengambil langkah konkret untuk melunasi seluruh tunggakan utang rumah sakit kepada pihak ketiga agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Sorotan lain juga mengarah pada performa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Banggar mendesak adanya penambahan kuantitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di instansi pemungut pajak tersebut. Ferdian menilai, keterbatasan personel di Bapenda selama ini menjadi salah satu faktor penghambat tidak tercapainya target PAD secara maksimal.
Baca Juga: Jalan Rusak Picu Amarah Warga Praya Barat
“Kami juga meminta penguatan tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pemerataan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berbasis data valid, serta ketegasan Dinas PUPR dalam menentukan skala prioritas pembangunan jalan berdasarkan azas pemerataan,” papar Ketua Komisi II DPRD Loteng ini.
Anggota Banggar DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan, terkait persoalan aset selalu meminta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) memverifikasi lebih detail khususnya aset-aset yang harus bersertifikat.
“Termasuk penyusutan aset tang terjadi, apakah ini menuyusut secara nilai atau penyusutan bidang atau hamparan. Karena itu bisa menyebabkan dampak buruk,” katanya.
Aset-aset daerah seyogyanya bisa memberikan keuntungan terhadap pemerintah daerah, Dengan catatan keberadaan aset disewakan atau pihak ketiga. “Ini pun harus jelas dan konkret, pengusaha lokal mesti dilibatkan ketika aset dipakai untuk berusaha,” ucap politisi NasDem ini.
Eksekutif memastikan seluruh masukan dari legislatif, terutama terkait penataan aset dan utang pihak ketiga, akan dijadikan bahan evaluasi total demi perbaikan kinerja keuangan daerah.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran yang telah menuntaskan pembahasan ini,” ujar Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri.
Baca Juga: Pesona Bikin Meleyot! Ini Deretan Drama China Populer yang Wajib Kamu Tonton dari Cheng Lei
Pihaknya menegaskan sangat menghargai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan, termasuk usul, saran, dan rekomendasi menohok yang disampaikan oleh juru bicara Banggar terkait aset-aset daerah yang dinilai belum optimal. Menurutnya, catatan dari para wakil rakyat tersebut merupakan vitamin untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik ke depan.
Bupati menambahkan, dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 ini disusun secara transparan dan akuntabel berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kami pastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan bersih, efektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa