Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Sengketa Informasi Sekolah, Wabup Loteng Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri

Lestari Dewi • Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20 WIB
Wakil Bupati Loteng M Nursiah (paling tengah) berfoto bersama para peserta pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 88 SMP Negeri se-Loteng di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati, Selasa (14/7).
Wakil Bupati Loteng M Nursiah (paling tengah) berfoto bersama para peserta pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 88 SMP Negeri se-Loteng di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati, Selasa (14/7).

 

LombokPost - Sekolah sebagai badan publik kini dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lombok Tengah (Loteng) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 88 SMP Negeri se-Loteng di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati, Selasa (14/7).

Wakil Bupati Loteng M Nursiah menegaskan, pemahaman pihak sekolah dalam mengelola dokumen dan layanan informasi publik harus terus ditingkatkan. Hal ini berkaca pada regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski demikian, Nursiah mengingatkan agar pengelola PPID di tingkat sekolah bersikap cermat dan teliti. Mereka harus bisa memilah mana informasi yang boleh dikonsumsi publik dan mana informasi yang sifatnya dikecualikan menurut undang-undang.

Baca Juga: Pemkab Loteng Usulkan Perbaikan Sembilan Jembatan ke BNPB

Ia juga menyarankan agar posisi administrasi PPID sekolah diisi oleh unsur sekretariat atau tata usaha yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah agar pengelolaan data lebih terstruktur.

“Admin PPID ini harus ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, sehingga tugas dan tanggung jawab yang diemban menjadi jelas,” tegas Nursiah di hadapan para kepala SMP Negeri yang hadir.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB Sansuri membeberkan, potensi sengketa informasi di lingkungan sekolah masih kerap terjadi. Kasus yang sering mencuat biasanya berkaitan dengan permintaan dokumen sensitif seperti laporan anggaran, kontrak proyek pembangunan fisik sekolah, hingga mekanisme Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Wabup Gandeng BUMN Lawan Stunting di Lombok Tengah

“Sebagai badan publik, sekolah wajib menyediakan layanan informasi ini. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memanfaatkan media digital dan website resmi sekolah sebagai sarana penyampaian informasi yang mudah diakses masyarakat,” kata Sansuri.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Loteng Lalu Herdan menambahkan, penguatan tata kelola PPID di 88 SMP Negeri ini diharapkan menjadi benteng pencegahan terjadinya kesalahpahaman informasi di dunia pendidikan.

Lewat bimtek ini, pemkab mendorong seluruh sekolah memperketat manajemen data agar semakin transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
m nursiah bimtek ppid dinas kominfo loteng Wakil Bupati Lombok Tengah sekolah menengah pertama