Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunggakan Pelanggan Perumdam Tiara Capai Rp 8 Miliar, Gandeng Kejari untuk Penagihan

Lestari Dewi • Jumat, 17 Juli 2026 | 08:14 WIB
MITIGASI RISIKO HUKUM: Suasana seminar hukum yang digelar Perumdam Tiara Loteng bersama Kejari Loteng menggandeng narasumber dari Dosen Universitas Airlangga di De Balen Soultan Hotel, Poltekpar Lombok, Kamis (16/7).
MITIGASI RISIKO HUKUM: Suasana seminar hukum yang digelar Perumdam Tiara Loteng bersama Kejari Loteng menggandeng narasumber dari Dosen Universitas Airlangga di De Balen Soultan Hotel, Poltekpar Lombok, Kamis (16/7).

 

LombokPost - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah (Loteng) memutar otak untuk mengatasi persoalan piutang pelanggan. Nilai tunggakan pelanggan hingga kini masih relatif tinggi, mencapai Rp 8 miliar.

Untuk mengatasi persoalan itu sekaligus menghindari risiko hukum, Perumdam Tiara menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Sinergi itu dikemas melalui seminar hukum di De Balen Soultan Hotel, Poltekpar Lombok, Kamis (16/7).

Direktur Utama Perumdam Tiara Loteng Bambang Soepratomo mengungkapkan, pengelolaan BUMD memiliki tantangan kompleks. Risiko muncul dalam pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga potensi persoalan hukum.

Baca Juga: Perumda Tiara Loteng Sebut SPAM Masmirah Butuh Lahan Satu Hektare

“Motivasi utama kolaborasi ini adalah melakukan tindakan preventif. Semangat dari Kejaksaan sama dengan kami, yaitu mengedepankan pencegahan terhadap hal-hal yang salah dalam tata kelola dibandingkan proses penindakan,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, nilai tunggakan Rp 8 miliar sudah berangsur turun. Saat mulai memimpin pada 2021, total tunggakan pelanggan sempat mencapai Rp 10 miliar. Atas saran kejaksaan, kedua pihak kini menjalin kerja sama resmi. Kerja sama itu untuk melakukan penagihan secara lebih terukur kepada masyarakat.

Namun, Bambang menegaskan, proses penagihan di lapangan tidak bisa dilakukan secara merata. Perumdam Tiara mengklasifikasikan pelanggan berdasarkan kondisi ekonomi dan profilnya. Klasifikasi itu membedakan rumah tangga berpenghasilan rendah dan sektor bisnis.

Baca Juga: Jaring Talenta Emas ke Akar Rumput, Bupati Pathul Bahri Buka MTQH XXXII Praya Timur

“Tunggakan ini mayoritas terjadi pada masyarakat yang relatif berpenghasilan rendah. Mereka tidak membayar bukan berarti tidak ada iktikad baik, melainkan karena kondisi ekonomi. Jadi, butuh kebijaksanaan,” terangnya.

Sesuai prosedur standar, Perumdam Tiara memberikan tenggat waktu hingga 20 hari kepada pelanggan yang terlambat membayar. Jika melewati tenggat, sambungan dihentikan sementara pada tiga bulan berikutnya.

Namun, Perumdam Tiara memilih bersikap proporsional. Perusahaan juga mempertimbangkan kualitas pelayanan dan kondisi riil di lapangan. “Beda konteksnya kalau pelanggan di bidang bisnis, tentu penanganannya akan dikedepankan secara proporsional oleh kejaksaan,” tegas Bambang.

Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari menegaskan, kolaborasi dan pendampingan hukum mulai membuahkan hasil. Melalui pendekatan humanis, Kejari Loteng berhasil menagih rata-rata Rp 16 juta per bulan dari tunggakan pelanggan rumah tangga.

Baca Juga: Ekonomi Lombok Tengah Diproyeksi Melesat, Pemkab Sodorkan KUA-PPAS 2027 Rp 2,57 Triliun

“Kita melihat juga dari sisi ekonomi masyarakat. Mereka kita berikan peluang untuk mencicil tunggakan tersebut, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan di sisi lain tujuan (pemulihan keuangan daerah) kita bisa tercapai,” tandas Putri Ayu.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
perumdam tiara loteng Kejari Loteng penagihan pelanggan tunggakan