LombokPost — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu. Warga Kecamatan Praya Tengah tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Lombok Tengah.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap SR dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) melakukan gelar perkara secara intensif.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, kecukupan alat bukti, serta hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan," ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi, Minggu (19/7).
Baca Juga: Tabrakan Pikap VS Odong-Odong di Loteng, Lima Penumpang Dilarikan ke RSUD Tripat
Dalam proses penyidikan, polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi. Tidak tanggung-tanggung, penyidik juga melibatkan saksi ahli di bidang uang kertas dari Bank Indonesia (BI) untuk memastikan keaslian barang bukti yang disita.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah 40 band uang, 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga kuat digunakan dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana peredaran uang kertas palsu.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pendana Mesin Uang Palsu di Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di Rutan Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Brata.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Peredaran uang palsu dinilai menjadi ancaman serius yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan