LombokPost - Titik terang penyelesaian konflik agraria di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Lombok Tengah (Loteng), akhirnya mulai terlihat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng memastikan penanganan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 364 hektare di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) itu resmi melibatkan Badan Bank Tanah.
Kepala BPN Loteng Dick Atmajaya menjelaskan, penetapan skema ini mengacu pada aturan terbaru. Mekanismenya diawali dengan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah, sebelum dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan tanah bersama warga penerima manfaat.
“Masyarakat penerima TORA akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL. Lahan ini harus dikelola secara optimal dan produktif sesuai peruntukannya,” ujar Dick kepada wartawan, Kamis (29/10).
Baca Juga: Pemkab Data Ulang 806 Penggarap Konflik Lahan eks HGU PT SKE
Dick memaparkan, telah dilakukan rapat bersama berbagai stakholder dan sudah adanya kesepakatan jumlah atau luasan lahan yang diterima oleh masyarakat.
Yang mana dari luas lahan yang 364,32 hektar ini untuk Karang Sidemen yang awalnya diusulkan oleh warga 144,08 hektar disepakati akan diberikan 126,97 hektar atau 88,12 persen.
Begitu juga untuk Desa Lantan yang diminta oleh warga sekitar 117,94 hektar disepakati menjadi 103,93 hektar.
Sehingga secara keseluruhan dari permintaan awal yang 262,02 hektar akan diberikan ke warga 230,90 hektar atau sekitar 63 persen dari luasan lahan yang ada.
Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang dari Pengurus NU, Periksa Kaitan dengan Kasus ATR/BPN
"Sementara sisanya akan diberikan untuk kebutuhan lainnya seperti untuk Badan Bank Tanah, pemerintah hingga ke eks pemilik HGU yakni PT Tresno," terangnya.
Langkah pengelolaan berdasarkan HPL ini diambil pemerintah untuk mencegah potensi alih fungsi atau penjualan lahan secara ilegal. Pemerintah menginginkan program redistribusi tanah memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima.
“Program ini bukan sekadar bagi-bagi tanah untuk kemudian dijual. Jika nantinya ada transaksi jual beli, itu harus melalui rekomendasi dari pemegang HPL,” tegasnya.
Kesepakatan pembagian lahan ini dinilai sebagai fondasi awal yang penting untuk meredam potensi konflik berkepanjangan di kawasan itu. BPN Loteng menjadwalkan sosialisasi regulasi baru ini kepada masyarakat penerima manfaat dalam waktu dekat.
Baca Juga: Residu Sampah MotoGP Berpotensi Sumbang PAD Loteng
Guna memastikan keakuratan penerima, proses penataan subjek dan objek akan diteliti kembali. “Pendataan ulang dan verifikasi ketat dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menargetkan konflik agraria di kedua desa itu dapat diselesaikan tahun ini. Caranya melalui mediasi dan kesepakatan bersama yang memberikan kepastian hukum serta mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
Baca Juga: Tak Terima Hasil Pilkades, Kantor Desa Tanak Awu Dirusak Massa
Bagi gubernur, penyelesaian konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini bukan sekadar urusan status dan pembagian tanah. Lebih dari itu, proses itu menyangkut harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, mengelola lahan dengan tenang, dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan Berita Lombok Post