KPK Terima Pengembalian Uang dari Pengurus NU, Periksa Kaitan dengan Kasus ATR/BPN

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Penyidik tengah menelusuri dugaan keterkaitan uang yang disebut berhubungan dengan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, itu dengan perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian dana yang diterima lembaga antirasuah dari sejumlah pengurus NU. Namun, penyidik masih perlu memastikan apakah uang yang diserahkan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
"Dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Budi, penyidik akan menganalisis uang yang telah disita untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Persoalan ini mencuat setelah salah seorang tokoh NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, meminta KPK menelusuri dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 NU pada 2026.
Gus Lilur menduga dana yang digunakan untuk mengondisikan dukungan dalam muktamar memiliki hubungan dengan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Dalam dugaan yang disampaikan Gus Lilur, perkara di kementerian itu turut dikaitkan dengan nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Meski demikian, KPK belum memastikan adanya hubungan antara uang yang diserahkan PCNU Nias, dugaan politik uang dalam muktamar, dan perkara korupsi di Kementerian ATR/BPN. Keterkaitan itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



