Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Al alias Alos, ayah YP. Alos ditangkap karena ketahuan mengedarkan sabu pertengahan 2020 lalu. Kala itu, dia dicokok saat membawa sabu dari arah Dompu menuju Sumbawa. Saat ini, Alos masih menjalani hukuman di Lapas Sumbawa.
Kasatnarkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin menjelaskan, YP ditangkap bersama dua orang rekannya Ya, 20 tahun, warga Desa Selante dan IF, 26 tahun, warga Kelurahan Seketeng, Sumbawa. ’’Mereka ditangkap akhir pekan lalu,’’ jelasnya, Senin (15/3/2021).
Tersangka YP bersama rekannya Ya dan IF dibekuk di rumahnya sekitar pukul 13.30 Wita, Jumat (12/3/2021). Dari tangan mereka, petugas mengamankan satu poket besar sabu dengan bruto 31,53 gram. Empat poket sabu berukuran sedang dengan bruto 4,81 gram. Dua poket sabu berukuran sedang dengan bruto 2,54 gram. Empat poket sabu berukuran sedang dengan bruto 3,73 gram. Satu poket sabu berukuran sedang dengan bruto 1,43 gram.
Disita juga 13 poket sabu berukuran kecil dengan bruto 5,50 gram. Dua poket sabu berukuran kecil dengan bruto 1,66 gram. Lima poket sabu berukuran kecil dengan bruto 2,53 gram. Satu poket sabu berukuran kecil dengan bruto 0,61 gram. ’’ Total sabu yang diamankan seberat 54,44 gram,’’ sebut Masdidin.
Selain itu, ikut diangkut pula bong, pipa kaca berisi kristal yang diduga sabu, poket bekas pakai, timbangan digital, korek gas, sumbu, tiga unit handphone, serta barang bukti lain.
Penggerebekan YP ini bermula dari informasi warga. YP disebut sering mengedarkan sabu di rumahnya. Kanit Lidik Satnarkoba Polres Sumbawa Aipda Joko Subroto bersama anggota menyelidiki di seputaran rumah YP. ’’Setelah memastikan informasi itu, kami gerebek dan menemukan 31 poket sabu,’’ jelasnya.
Di hadapan polisi, YP tak bisa berkutik. Dia mengakui barang haram itu miliknya. Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Masdidin, YP diduga bandar yang beroperasi di wilayah timur Sumbawa. "Kami masih dalami jaringan dari YP. Termasuk asal barang tersebut," tambah dia. (run/r8) Editor : Administrator