MATARAM-Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil membongkar peredaran sabu di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dini hari Senin (3/1). Dua orang pengedar dicokok. Yakni DH, 28 tahun, warga Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat, KSB dan PAW, 21 tahun, warga Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, KSB.
Keduanya digaruk di salah satu kos-kosan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan mereka petugas mengamankan dua poket sabu masing-masing seberat bruto 3,59 gram dan 0,20 gram.
Petugas menemukan juga pipa kaca, timbangan digital, pipet plastik, jarum sumbu, gunting, uang tunai Rp 5,437 juta, dan lainnya. ’’DH dan PAW ini diduga pengedar,’’ kata Kasi Humas Polres KSB Ipda Eddy Soebandi, kemarin.
Penangkapan DH dan PAW ini bermula dari laporan masyarakat. Keduanya kerap pesta dan transaksi sabu di kos-kosan itu. Bermodalkan informasi itu, anggota bergegas menyelidiki aktivitas DH dan PAW di kos tersebut.
Laporan masyarakat benar adanya. Anggota yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Muh Fatoni menemukan gerak gerik mencurigakan di dalam kamar kos yang dihuni DH dan PAW.
Tak ingin incarannya kabur, petugas menggerebek kamar kos mereka. Kedatangan polisi membuat keduanya kaget. Mereka hanya bisa pasrah digeledah.
’’Kami temukan barang bukti sabu dan lainnya di dalam kamar kos mereka,’’ ungkapnya.
Dari interogasi awal, keduanya mengaku kalau barang haram itu mereka. ’’Sekarang DH dan PAW sudah diamankan di polres. Kami masih kembangkan dari mana mereka peroleh sabu ini,’’ tandasnya. (jlo/r8)
Editor : Galih Mps