SUMBAWA-Akibat tak serius dalam berinvestasi di NTB, lima izin perusahaan tambang resmi dicabut. "Pulau Sumbawa ada, Lombok juga ada. Memang beberapa di antaranya sudah saya panggil, alasannya kemarin karena covid tidak bisa berkegiatan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Muhammad Rum, kemarin (26/4).
Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mencatat terdapat lima perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM, perusahaan tersebut. Yakni PT. Intam yang memiliki izin di Kabupaten Sumbawa; PT Bima Feroindo di Kabupaten Bima; PT Indotan Lombok Barat Bangkit di Sekotong Lombok Barat; PT Indotan Sumbawa Barat dan PT Timur Raya Mas di Kabupaten Dompu.
"Ya itu kebijakan atau keputusan dari BKPM RI sehingga dicabutlah (izin,red) oleh Menteri Investasi. Ada tambang pasir, besi, emas, tembaga," terangnya.
Perusahaan tambang yang dicabut izinnya, kata dia, perizinan bukan dari Pemprov NTB melainkan izinnya keluar sejak masih kewenangan kabupaten/kota di atas sekitar tahun 2009-2010 lalu. Agar tidak terjadi hal serupa, harus lebih selektif dalam memilih investor yang akan menanamkan modal mereka di NTB.
"Jadi kita memang inginkan ke depannya itu agak selektif dengan investor. Sebagai contoh, kereta gantung ini mereka menaruh uangnya Rp 5 miliar untuk wujud keseriusan sehingga kita benar-benar percaya," jelas Rum.
Termasuk selektif dalam melihat gelagat calon investor. Sejauh mana keseriusan mereka berinvestasi. "Saya bilang kalau serius mungkin bisa menaruh uangnya (investasi) Rp 10 miliar biar kita sama-sama enak. Kita tidak mau membeli kucing dalam karung, karena saya lihat ujung-ujungnya mereka tidak punya uang, jadi ketika investor dapat izin ternyata tidak ada uang," ungkapnya.
Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal mencabut sejumlah izin tambang di NTB karena wanprestasi atau tidak menjalankan aktivitas usaha dalam jangka waktu yang lama. Izin dicabut oleh Kementerian pada Februari dan Maret 2022.
"Perusahaan yang dicabut izinnya ini karena tidak ada aktivitas selama sekian tahun, misalnya PT Indotan di Lombok Barat sejak tiga tahun terakhir tidak ada aktivitas tambang," ujar Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.
Lahan tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan tersebut masih berpotensi berproduksi, sehingga Kementerian Investasi/BKPM bisa melelang lahan tersebut ke perusahaan lain. Biasanya lahan yang ditinggalkan akan dilelang ke investor atau perusahaan lain.
"Mekanismenya Badan Geologi akan melakukan survey, jika hasil survey dinilai layak investasi maka Kementerian akan melakukan lelang," ungkapnya. (ewi/r8)
Editor : Galih Mps