Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perawat RSUD Sumbawa Raih Nilai Tertinggi Uji Kompetensi PPPK

Galih Mps • Jumat, 16 Desember 2022 | 17:15 WIB
TERHARU: Perawat RSUD Sumbawa Fatma mendapat pelukan dari rekan-rekannya usai mengetahui dirinya meriah nilai tertinggi uji kompetensi PPPK Nakes. (ABET/LOMBOK POST)
TERHARU: Perawat RSUD Sumbawa Fatma mendapat pelukan dari rekan-rekannya usai mengetahui dirinya meriah nilai tertinggi uji kompetensi PPPK Nakes. (ABET/LOMBOK POST)

SUMBAWA-Uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Sumbawa telah usai, Kamis (15/12). Perawat RSUD Sumbawa Fatma mendapat nilai tertinggi.


Dalam ujian itu, Fatma meraih nilai 480. Dia pun merasa bahagia dan terharu. Fatma mendapat pelukan dari rekan-rekannya.


Begitu pula dengan peserta lainnya yang mendapat nilai 400 ke atas. Mereka terlihat meluap kegembiraannya setelah keluar dari ruangan tes.


Fatma ini sudah 13 tahun lebih mengabdi di RSUD Sumbawa. Nilai yang diraihnya memungkinkan dia diangkat menjadi salah satu PPPK dari 150 formasi yang dibutuhkan.


Sementara, nilai tertinggi kedua diraih perawat UPT Puskesmas Lopok Martiani. "Syukurlah. Fatma ini masa kerjanya belasan tahun. Dan nilainya sangat tinggi. Sebagai teman kami ikut terharu dan bahagia. Dia sudah lama mengabdi," kata sejumlah temannya sambil memeluk Fatma.


Fatma puas dengan perolehan nilai mendekati angka 500. Dia sebelumnya telah mempersiapkan diri dengan matang. Namun dia tidak menyangka meraih nilai tertinggi. "Saya tidak pernah membayangkan mendapat nilai tinggi," katanya terharu.


Kepala BKPSDM Sumbawa Tata Kostara mengatakan, peserta langsung bisa mengetahui nilainya setelah selesai mengikuti ujian. "Meski sudah diketahui nilainya, namun masih ada penambahan dengan afirmasi," katanya.


Afirmasi itu, jelas Tata, ada beberapa kriteria sebagai tambahan dari angka tes. Di antaranya  melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil. Kemudian pelamar berusia 35 tahun ke atas saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus. Serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.


Selain itu, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar. Juga pelamar yang sedang atau telah melaksanakan pengabdian di salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan. "Jadi, nilai  ujian kompetensi dengan sistem CAT belum diakumulasi dengan afirmasi," ujarnya. (bia/r8) 

Editor : Galih Mps
#Sumbawa