Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Raba Bima Lancur Ruktipriangga membenarkan ada tahanan melarikan diri. Namun dia ogah menjelaskan secara detail karena bukan kewenangan Rutan Kelas IIB Raba Bima.
"Itu bukan kewenangan kami. Karena yang bersangkutan kabur saat berada di luar Rutan. Coba langsung ke kejaksaan saja" saran dia, kemarin (24/8).
Kasi Pidum Oktaviandi Samsurizal tidak menampik adanya tahanan kabur. Dia menurutkan, awalnya Imran bersama puluhan tahanan lain baru saja mengikuti sidang pembuktian barang bukti.
"Kemarin itu ada 32 orang yang ikuti agenda sidang. Setelah ikuti sidang, mereka diangkut kembali ke Rutan dua kali putaran pakai satu mobil tahanan," katanya.
Pelaku bersama tahanan lain diangkut putaran pertama dengan penerapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Seperti dikawal ketat petugas hingga pengecekan rompi serta memastikan borgol pada setiap tahanan.
Setelah tiba di halaman Rutan, oleh petugas saat itu lebih awal turunkan tahanan perempuan. Sementara pelaku bersama rekan seborgolnya baru diturunkan dari mobil setelah empat tahanan lain lebih awal turun. "Begitu turun, pelaku langsung tendang temannya hingga membuat borgol rusak dan terlepas di tangan," beber dia.
Dari situ pelaku langsung kabur dengan cara meloncat pagar. Dia sempat dikejar sejumlah petugas bahkan sempat dikenai tendangan, namun berhasil kabur dijemput pakai motor di jalan raya sebelah barat Rutan Kelas IIB Raba Bima. "Dia tak mampu dikejar petugas, karna keburu hilang jejak," bebernya.
Atas kejadian ini, Kejari Bima telah menetapkan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan ciri-ciri fisik, kulit coklat gelap, kurus, berambut cepak dan tinggi 165 sentimeter. "Bagi warga yang menemukannya, agar langsung hubungi kami atau kantor polisi terdekat," tandas Oktaviandi. (jlo/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post