LombokPost--Kebijakan ini akan berakhir sampai 20 September nanti. "Saat ini sudah banyak penunggak pajak yang patuh menyelesaikan tunggakan yang menjadi kewajiban mereka kepada daerah," jelas Sekretaris Badan Pendapatan KSB Nurullah, kemarin (13/9/23).
Penghapusan denda pajak ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah terutang. Keluarnya Perbup tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari tiga item pajak tadi.
Nurullah mengakui, Perbup tersebut disahkan guna memaksimalkan potensi penerimaan daerah. Sebab, potensi penerimaan daerah dari pajak ini cukup besar, hanya saja itu belum diselesaikan para wajib pajak. "Imbas untuk PAD kita tentunya ada. Wajib pajak menjadi taat, penerimaan kita juga naik," terangnya.
Mesti tak merinci pajak yang barhasil dihimpun Bapenda sejak kebijakan itu dikeluarkan, Nurullah mengaku, efek langsung terhadap kebijakan ini sudah mulai terasa. Dia mencontohkan, penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan saja nilainya cukup besar. "Untuk PBB saja, kita sudah bisa mencapai Rp 500 juta, itu sejak kebijakan ini dikeluarkan," tandasnya.
Dia berharap, sisa waktu penghapusan denda pajak ini terus dimanfaatkan para wajib pajak. Jika tidak, pajak atau tunggakan mereka selama ini tetap akan dihitung antara pokok pajak plus denda. "Baiknya kesempatan ini dimanfaatkan, sebelum berakhir pada 20 September mendatang," tambahnya. (far/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post