Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Proyek Molor, Bupati KSB Tinjau Proyek Taman Alun-Alun dan Jalan Undru

Galih Mega Putra S • Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:55 WIB

TINJAU: Bupati KSB HW Musyafirin saat meninjau langsung pekerjaan di lapangan terhadap pembangunan jalan Undru dan taman alun-alun Kota Taliwang. (FARUK/LOMBOK POST)
TINJAU: Bupati KSB HW Musyafirin saat meninjau langsung pekerjaan di lapangan terhadap pembangunan jalan Undru dan taman alun-alun Kota Taliwang. (FARUK/LOMBOK POST)

LombokPost-Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) HW Musyafirin meninjau progress pembangunan taman alun-alun Kota Taliwang dan jalan Undru. Dua proyek ini molor dan dipastikan akan diperpanjang. Menyusul kontrak proyek tersebut berakhir Desember ini.

Bupati ingin memastikan waktu perpanjangan yang diberikan pemerintah dua proyek besar itu bisa dituntaskan sesuai batas waktu yang diberikan. Bupati mengakui, beberapa proyek yang dipastikan melewati waktu kontrak dimungkinkan diberikan perpanjangan.

‘’Kita harap ini bisa dituntaskan sesuai waktu yang diberikan,’’ katanya.

Pemberian perpanjangan terhadap pekerjaan proyek ini dilakukan setelah pemerintah meneliti alasan maupun kendala yang dihadapi di lapangan. Sehingga proyek tersebut melewati kontrak. ‘’Perpanjangan diberikan tapi dengan kompensasi ada denda yang harus diberikan kepada pelaksana. Itu diatur dalam aturan,’’ jelasnya.

Baca Juga: Kejari KSB Dampingi 10 Proyek Strategis Daerah

Menurut bupati, banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan proyek kedua jalan menuju KTC itu. Namun dia memastikan bukan dikarenakan pelaksana pekerjaan telah melakukan wan prestasi. ‘’Ada banyak faktor yang menjadi kendala, baik teknis maupun non teknis demi untuk mengejar hasil pekerjaan berkualitas baik,’’ tambahnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum KSB Armayadi mengakui proyek tersebut harus dilakukan perpanjangan. ‘’Perpanjangan tapi tetap dikenakan denda satu per 1000 dari nilai pekerjaan sisa,’’ katanya.

Dia berharap, masa perpanjangan yang diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan pelaksana untuk menyelesaikan proyek yang ada. ‘’Kita terus mendorong bagaimana proyek ini segera dituntaskan,’’ tambahnya. (far/r8)

Editor : Kimda Farida
#KSB #Proyek #Sumbawa