Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tanah Akan Dilelang Bank karena Sertifikat Digadai Oknum Camat, Warga KSB Ancam Tempuh Jalur Hukum

Rury Anjas Andita • Senin, 26 Februari 2024 | 20:59 WIB
H. Mustamir
H. Mustamir

LombokPost-Sejumlah warga pemilik sertifikat menuntut pertanggungjawaban oknum pejabat Pemda KSB. Oknum yang diketahui seorang camat berinisial S ini diduga meminjam puluhan sertifikat lalu digadaikan ke bank. Kini, puluhan sertifikat itu terancam akan dilelang.

Mustamir, mantan Kades Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang salah seorang korbannya Senin (26/2) mengaku, pinjaman sertifikat itu terjadi antara tahun 2006 sampai tahun 2007 lalu untuk keperluan oknum ini mengurus sebuah proyek. Oknum tersebut diketahui memiliki perusahaan bernama PT ASL.

PT ASL kemudian mengajukan pinjaman di PT Bank NTB dengan jaminan sejumlah sertifikat. ‘’Sertifikat yang digunakan untuk pinjaman ini cukup banyak. Nilai pinjaman itu mencapai Rp 1 miliar. Belum termasuk denda,’’ jelasnya.

Mustamir menyebut, total sertifikat yang dipinjam sekitar 12 persil dengan nama berbeda-beda. Mustamir diketahui memiliki dua persil tanah atas nama Lahmudin. Ada juga persil atau bidang sertifikat atas nama Lalu Baharuddin, Syafruddin dua sertifikat, Yunus dari SP2 Talonang Baru dua sertifikat.

‘’Ada juga atas nama Gafar tiga sertifikat. Minta tolong pak, karena ini kami sudah ada pemberitahuan akan dilelang oleh bank,’’ urainya.

Pinjaman sertifikat ini bermula saat oknum camat ini mengurus sebuah proyek pada tahun 2006 lalu. Sertifikat itu akan digunakan sebagai agunan peminjaman uang. Rencananya, peminjaman sertifikat itu hanya untuk dua tahun.

‘’Ketika uangnya cair, kita dijanjikan akan diberi Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tapi hingga saat ini janji itu tak direalisasikan, malah kami sekarang diberitahu jaminan itu akan segera dilelang,’’ sesalnya.

Mustamir dan kawan-kawan sudah beberapa kali meminta pertanggungjawaban oknum camat ini. Hanya saja, upaya yang mereka lakukan tak digubris. ‘’Kalau ada niat baik mengembalikan uang bank itu, tentu masalahnya tidak seperti sekarang. Tapi ini tidak apa-apa, mungkin kami ini dianggap orang bodoh,’’ sesalnya.

Ia menduga, pinjaman bank yang diambil dengan jaminan puluhan sertifikat ini tidak pernah dibayar oknum bersangkutan. Ini dibuktikan dengan kedatangan pihak bank yang menyampaikan akan melakukan pelelangan terhadap sertifikat yang menjadi agunan tersebut. ‘’Kalau ada niat baik, bayar dikit-dikit pasti itu selesai. Ini tidak ada sama sekali,’’ keluhnya.

Jika tidak ada penyelesaian atas masalah ini, ia bersama rekan pemilik sertifikat akan membawa masalah ini ke jalur hukum. ‘’Kami akan bawa masalah ini ke jalur hukum. Karena ini bukan perkara kecil. Serfikat saya atas nama Lahmuddin itu tidak sedikit nilainya Rp 250 juta, belum lagi yang lain,’’ katanya.

Sementara S, oknum camat saat dikonfirmasi wartawan via ponsel mengaku, terkait masalah tersebut ia akan mencoba melakukan berkoordinasi dengan pihak bank. ‘’Besok (hari ini,red) saya akan konfirmasi ke pihak bank,’’ katanya singkat. (far/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#KSB #Camat #sertifikat tanah