LombokPost--Tim penyelidik Kejari Bima mengkonfrontasi keterangan nasabah dengan ketua kelompok di kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Woha.
Tujuh orang nasabah dihadapkan dengan ketua kelompok inisial MY. Di hadapan jaksa, MY akhirnya buka mulut dan membeberkan aliran uang KUR milik para korban.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengkonfrontasi keterangan nasabah dengan MY.
”MY mengakui mengambil buku rekening nasabah atas perintah AR,” kata dia, kemarin.
Salah satu nasabah Suryati juga mengakui telah diperiksa jaksa untuk kali kedua, Kamis (12/9).
Pada pemeriksaan itu, Suryati mengaku dikonfrontir dengan MY yang disebut mengambil buku rekening dan ATM para nasabah saat pengajuan pinjaman 2021 lalu.
”Semua keterangan kami dengan MY diadu (konfrontasi). MY tidak mampu berkata-kata, awalnya dia tidak mengakui perbuatannya,” ungkap dia.
Saat konfrontasi berlangsung, MY mengakui meminta dan mengambil buku rekening dan ATM milik mereka.
”Di hadapan kami dan jaksa, MY mengakui buku rekening dan ATM diserahkan pada seseorang atasannya yang biasa dipanggil Udin (Assrarudin),” katanya.
Kepada jaksa, MY berdalih tidak tahu menahu nilai uang yang ada di dalam ATM maupun yang mencairkan uang tersebut.
”Tapi kami sudah mengetahui siapa yang mencairkannya. Uang yang ada dalam ATM totalnya Rp 50 juta. Dicairkan pertama kali 31 juta dan sisanya 19 juta ditransfer ke rekening pribadi seseorang,” sebut Suryati.
Informasi tersebut, menurut Suryati, diperoleh dari salah seorang pegawai bank yang mengetahui persis aliran dana uang.
”Sebelum kami diperiksa jaksa, ada seorang pegawai bank yang memberitahukan hal tersebut,” akunya.
Dalam kasus ini, para nasabah mengajukan pinjaman kredit KUR pada tahun 2021 silam di BNI KCP Woha dengan nominal masing-masing Rp 50 juta.
Sayangnya, uang pinjaman tersebut tak kunjung cair alias tidak pernah dinikmati. Namun mereka tercatat memiliki utang di bank tersebut. (man/r8)
Editor : Kimda Farida