Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Telusuri Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Dana KUR BNI Woha

M Islamuddin • Jumat, 20 September 2024 | 13:42 WIB
DIUSUT JAKSA: Sejumlah nasabah keluar dari BNI KCP Woha, belum lama ini. (Firman/Lombok Post)
DIUSUT JAKSA: Sejumlah nasabah keluar dari BNI KCP Woha, belum lama ini. (Firman/Lombok Post)

LombokPost--Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha memasuki babak baru.

Kejari Bima mulai menghitung kerugian keuangan negara dengan menggandeng Inspektorat Kota Bima.

Irban Investigasi Inspektorat Kota Bima Siswadi membenarkan telah menerima permintaan penghitungan kerugian negara penyaluran dana KUR BNI dari Kejari Bima.

”Surat permintaan PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) yang disertai data lengkap dan hasil pemeriksaan sudah kami terima,” kata Siswadi, Kamis (19/9).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, inspektorat telah melakukan ekspose bersama dengan penyidik Kejari Bima.

Photo
Photo

”Ekspose awal sudah kami lakukan dan sementara ini kami masih menyusun kesimpulan, apakah permintaan PKKN ini dapat dilanjutkan atau tidak,” jelas dia.

Namun Siswadi berharap agar wacana PKKN terhadap kasus KUR ini dapat dilanjutkan hingga pada proses kesimpulan akhir.

”Harapan kami dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Sejauh ini, tambah dia, data maupun hasil pemeriksaan penyidik sudah lengkap untuk dilanjutkan ke tahap PKKN.

”Sesuai regulasi yang ada, kami butuh waktu sekitar 30 hari atau lebih sedikit untuk dapat memastikan total kerugian negara,” tandasnya.

Dalam kasus ini, para nasabah awalnya mengajukan pinjaman kredit KUR pada tahun 2021 silam di BNI KCP Woha dengan nominal masing-masing Rp 50 juta.

Sayangnya, uang pinjaman tersebut tak kunjung cair alias tidak pernah dinikmati. Namun mereka tercatat memiliki utang di bank tersebut.

Setelah ditelisik, dana KUR tersebut ternyata sudah dicairkan, tetapi dinikmati pihak lain. (man/r8)

 

 

Editor : Kimda Farida
#Korupsi KUR BNI #Kejari Bima