LombokPost-Kepala Desa (Kades) Ndano, M Sidik tersandung kasus dugaan penipuan jual beli bibit jagung hibrida. Penyidik Satreskrim Polres Bima telah meningkatkan status kades menjadi tersangka. “Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik.
Kendati sudah menjadi tersangka, Sidik belum ditahan. Namun dia diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka. “Belum kita tahan, tapi sudah kita panggil,” jelas Malik.
Dalam kasus ini, Sidik diduga menipu korban Syafrudin. Awalnya, tersangka Sidik menghubunginya menyampaikan keinginan pengadaan bibit jagung untuk masyarakat, Agustus 2023 lalu.
Cerita Syafrudin, tersangka meminta utang bibit jagung dan akan dibayar setelah dana desa cair. “Karena meyakinkan dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” cerita Syafrudin.
Kades Ndano mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus, dan tahap ketiga 40 dus. “Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga Rp 2.550.000, ada yang Rp 2.650.000, dan ada yang harga Rp 2.500.000,” terangnya.
Menurut Syafrudin, jumlah bibit yang diambil Sidik senilai Rp 500 juta. “Baru Rp 150 juta yang dibayar, masih ada sisa Rp 369.400.000 yang belum dibayar sampai detik ini,” ungkapnya.
Sebenarnya, tambah Syafrudin, dirinya sudah memberi ruang untuk melunasi janjinya dengan membuat surat pernyataan berkali-kali, namun tidak pernah dihiraukan. “Bayangkan, saya sudah melapor ke Polres Dompu dan ada surat pernyataan. Lapor ke Polsek Madapangga, juga ada surat pernyataan, dan terakhir lapor ke Polres Bima juga sudah tiga kali buat surat pernyataan,” sebutnya. (man/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post