LombokPost-Penyidik Polres Bima menahan Kepala Desa (Kades) Ndano M Sidik usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. “Iya, benar sudah ditahan penyidik tadi sore (kemarin),” kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Selasa (14/1).
Sebelum ditahan, Kades Ndano lebih dulu menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik memutuskan untuk menahannya. “Hari ini (kemarin) kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa tersangka ditahan penyidik,” ujarnya menjelaskan.
Dia mengatakan, sangkaan pasal penipuan terhadap Kades telah terpenuhi. Penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bima. “Untuk pengiriman berkas tahap pertama belum dilakukan, karena penyidik masih merampungkan berkasnya,” jelasnya.
Baca Juga: Bahas Dukungan dan Kerja Sama Inklusif dengan Pemerintah Daerah, Ketua MDMC Lotim Bertemu Ketua DPRD Lotim“Kalau keyakinan penyidik tidak terjadi hal demikian dapat tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Diketahui, Kades Ndano M Sidik diduga menipu korban Syafrudin. Kasus penipuan ini terkait bisnis bibit jagung Agustus 2023 lalu.
Kala itu, tersangka meminta bibit jagung dibawa dahulu dan akan dibayar setelah dana desa cair. “Karena meyakinkan dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” kata Syafrudin.
Kades Ndano mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus, dan tahap ketiga 40 dus.
Baca Juga: Tujuh Pengedar Sabu Diciduk Polres Bima, Amankan Uang Tunai Rp 21 Juta Lebih
“Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga Rp 2.550.000, ada yang Rp 2.650.000, dan ada yang harga Rp 2.500.000,” terangnya.
Menurut Syafrudin, dari jumlah bibit yang diambil M Sidik seharga Rp 500 juta. “Baru 150 juta yang dibayar, masih ada sisa sebesar Rp 369.400.000 yang belum dibayar sampai detik ini,” ungkapnya. (man/r8)