LombokPost-Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Bima berkurang Rp 46,2 miliar. Pengurangan ini imbas dari kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin membenarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mendapat jatah pengurangan alokasi TKD tahun 2025.
”Iya, alokasi TKD Kabupaten Bima berkurang sekitar Rp 46,2 miliar,” kata Suryadin dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (11/2).
Pengurangan TKD Kabupaten Bima merujuk dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Suryadin merincikan, perubahan TKD Kabupaten Bima tahun 2025, DAU Earmark PU dari Rp 14.160.449.000 menjadi nol rupiah.
Anggaran DAK Fisik Jalan dari Rp 26.125.190.000 juga menjadi nol rupiah. Sementara, DAK Fisik Irigasi dari 5.998.372.000 miliar menjadi nol rupiah.
Terkait langkah efisiensi ini, Suryadin menegaskan, pemerintah daerah sudah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada seluruh unit kerja untuk melakukan penyesuaian dan efisiensi belanja di masing-masing unit kerja.
”Anggaran kebencanaan kemungkinan besar tidak akan dipangkas, karena itu yang urgen terkait dengan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana,” jelas dia. (man/r5)
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post