Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Korupsi dan Gratifikasi, ASN Dilarang Minta THR ke Perusahaan

nur cahaya • Jumat, 28 Maret 2025 | 12:27 WIB

 

TEGAS: Bupati Dompu Bambang Firdaus didampingi Wakil Bupati Syirajudin dan Ketua DPRD Dompu Muttakun.
TEGAS: Bupati Dompu Bambang Firdaus didampingi Wakil Bupati Syirajudin dan Ketua DPRD Dompu Muttakun.

LombokPost-Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena masuk kategori gratifikasi.

"ASN atau penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain," katanya, Kamis (27/3).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh aparatur dari pejabat tinggi hingga staf yang paling bawah di lingkup Pemda Dompu.

"Surat edaran dimaksud dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," sebut Ketua DPD Gerindra Dompu ini.

Baca Juga: Beri Kesempatan ASN untuk Berkumpul dengan Keluarga, Pemkot Mataram Tiadakan Open House Lebaran Bisa Langsung Silaturahmi ke Rumah Pribadi Wali Kota

Bambang menegaskan, setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Menurutnya, ASN maupun penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya termasuk dalam perayaan hari raya. 

"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.

Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Bagi ASN yang terlanjur menerima THR berupa bingkisan, kata Bambang, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) di Inspektorat Dompu.

"Laporannya harus disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya.

Baca Juga: Dishub KLU Tetap Siapkan Kendaraan Jelang Mudik

Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta menghimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada ASN.

"Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," imbau Bambang. (jlo/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#ASN #gratifikasi #perusahaan #Korupsi #thr #rekapitulasi