LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melelang barang rampasan milik terpidana korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima. Pelelangan dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Baca Juga: Polres Lobar Tahan Sopir Truk, Dalami Lakalantas Bypass
Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, pihaknya sedang memproses pelelangan barang rampasan dari koruptor. “Lelang online barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya melalui press release.
Barang rampasan milik terpidana korupsi Usman Abdullah ini akan dilelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor :32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mataram tanggal 06 April 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor:07/PID.TPK/2021/PT MTR tanggal 07 Juni 2021. Ditambah, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :4402 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021. "Putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Jaksa akan melelang sebidang tanah pertanian dan segala yang berdiri diatasnya berdasarkan SHM Sertifikat hak milik (tanah) Nomor 926 atas nama Usman Abdullah. Luas lahan mencapai 1.171 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Sambinae. "Harga limit aset tersebut Rp 576.002.000 dan uang jaminan Rp 120.500.000," sebutnya.
Diketahui, dalam perkara pengadaan lahan relokasi korban banjir, Usman Abdullah yang bertindak sebagai perantara jual beli tanah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Siapkan Musyawarah Kabupaten PMI, Arul Ditunjuk Jadi Plt Ketua PMI Lobar
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.638.673.125 subsidair 2 tahun kurungan. (man/r5)
Editor : Rury Anjas Andita