LombokPost-Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima mulai ada titik terang. Penyidik Satreskrim Polres Bima menemukan unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada Bima Rp 27,4 miliar tersebut. "Dugaan (tindak pidana) ada," kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik.
Baca Juga: Oknum Pegawai Kampus di Mataram Diduga Hamili Mahasiswi
Polisi sedang memperkuat dugaan korupsi dana hibah Pilkada dengan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Bima.
"Sudah periksa sekretaris dan bendahara, namun harus dilakukan pemeriksaan tambahan lagi," ungkap dia.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyelidik juga sedang mendalami dokumen-dokumen berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah KPU. "Sudah kami dapatkan dokumen SPJ (surat pertanggungjawaban) kami. Masih didalami," ujarnya.
Lebih lanjut, Malik mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya mengusut dana hibah tahun 2024, namun penggunaan anggaran tahun 2023 juga masuk dalam bagian penyelidikan. "Yang jelas penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024," sebutnya.
Diketahui, KPU Bima menerima dana hibah dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.
Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji