LombokPost-Direktur PT Al Isra, Asrarudin alias Udin mangkir dari panggilan penyidik Jaksa. Tersangka sudah dua kali dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi tanpa keterangan.
Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi membenarkan Asrarudin sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. “Iya, benar sudah dua kali dipanggil secara patut tapi sampai sekarang belum hadir,” kata dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, Kamis (24/4).
Baca Juga: Tenang, Jangan Khawatir, Honorer Dipastikan Tidak Dirumahkan
Warga Desa Kananga, Kecamatan Bolo Bima itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 pada BNI KCP Woha yang merugikan negara senilai Rp 425 juta.
Deby memastikan, penyidik akan menerbitkan panggilan ketiga kepada yang bersangkutan yang disertai dengan upaya penjemputan paksa. “Panggilan ketiga disertai penjemputan paksa sudah pasti, tapi kami imbau yang bersangkutan hadir dan kooperatif sebelum kami upayakan hukum lain,” jelas Deby.
Tersangka Asrarudin pertama kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 17 April lalu. Namun dia tidak hadir.
Penyidik kemudian mengeluarkan surat panggilan kedua secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 24 April, namun hingga menjelang sore dia lagi-lagi mangkir.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Bima menetapkan Asrarudin dan pejabat BNI KCP Woha Arif Rahman sebagai tersangka. Arif Rahman telah ditahan di Rutan Kelas II Raba Bima, Selasa (22/4).
Baca Juga: Tenang, Jangan Khawatir, Honorer Dipastikan Tidak Dirumahkan
Arif Rahman turut serta membantu atau menyuruh tersangka lain Asrarudin menarik uang dari rekening sembilan orang nasabah. Uang tersebut merupakan dana KUR para korban yang baru dicairkan BNI KCP Woha.
Modus tersangka Arif Rahman dan Asrarudin yakni mengambil uang untuk melunasi kredit macet para nasabah lain.
Tersangka Asrarudin berperan mengambil semua uang pinjaman dari delapan orang nasabah Rp 50 juta per orang dan satu nasabah diambil Rp 25 juta.
Sembilan nasabah ini berasal dari Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Mereka mengajukan pinjaman dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp 50 juta.
Meski permintaan kredit mereka diterima, namun delapan orang nasabah tidak pernah menerima uang. Mereka baru mengetahui ada hutang setelah diberitahu saat mengajukan pinjaman di bank lain.
Sedangkan satu orang nasabah lainnya hanya diberikan setengah dari nilai pinjaman oleh tersangka Asrarudin
Selain tidak pernah menerima uang, dampak lain yang dialami para korban yakni tidak bisa mendapat pinjaman dari bank setelah nama diblacklist. (man/r5)
Editor : Jelo Sangaji