Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Korupsi Sewa Toko Pasar Sila, Jaksa Periksa Kadis Perindag Bima

nur cahaya • Sabtu, 26 April 2025 | 12:15 WIB

 

DISIDIK: Sewa toko di Pasar Sila, Kabupaten Bima sedang diusut Kejari Bima.
DISIDIK: Sewa toko di Pasar Sila, Kabupaten Bima sedang diusut Kejari Bima.

 

LombokPost-Penyidikan kasus dugaan korupsi sewa toko dan lapak Pasar Sila, Kabupaten Bima, terus digenjot. Kejari Bima telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima Amrin Munawar.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, Kadis Perindag dan pejabat lain telah diperiksa belum lama ini. Dia dicecar seputar penarikan sewa lapak yang dinilai membebani para pedagang dan melanggar aturan. "Kalau pak Kadis sudah (diperiksa). Sebagian pedagang juga sudah diperiksa," kata dia kepada Lombok Post di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (25/4).

Baca Juga: Optimalkan PAD, KLU MoU dengan Easybook, Semoga Berhasil

Selain Kadis Perindag, jaksa juga sudah memeriksa kepala Pasar Sila Mu'ujijah. Karena menurut jaksa, Mu'ujijah dinilai mengetahui proses sewa toko dan lapak Pasar Sila. "Selanjutnya, kami agendakan periksa para pedagang," ungkapnya.

Pemeriksaan para pedagang diagendakan pekan depan. Kali ini, jaksa rencananya akan turun lapangan untuk memeriksa langsung para pedagang. "Mau periksa pedagang sekarang. Kami turun jemput bola mulai pekan depan," ujar pria yang akrab disapa Yabo.

Photo
Photo

Pemeriksaan para pedagang akan memakan waktu yang cukup lama. Menurut Yabo, ada ratusan pedagang yang bakal dimintai keterangan. "Sekitar ratusan pedagang yang sewa los dan toko pasar. Bukan hanya pasar yang baru, kami juga periksa pedagang di pasar lama," bebernya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam penarikan sewa toko dan lapak Pasar Sila penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Diduga, sebagian uang sewa tidak disetorkan ke kas daerah. Karena itu, pihaknya meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Dalam kasus ini, ada dugaan pungli (pungutan liar) dan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Dari pengakuan para pedagang, terungkap bahwa calo meminta uang puluhan juta untuk sewa lapak dan toko. Pengakuannya ada yang dimintai Rp 45 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 8 juta per lapak.

Baca Juga: Jamaah Cadangan KLU Lunasi BIPIH, Masih Tunggu Keputusan Final Kemenag NTB

Permintaan terhadap penyewaan lapak tersebut dilakukan sebelum dan sesudah pembangunan tempat berjualan para pedagang. Antara tahun 2022 dan 2023. "Total lapak yang dibangun ada sebanyak 140-an," sebut dia.

Jumlah sewa yang dimintai ke pedagang tersebut tidak sesuai dengan aturan. Padahal, penyewaan lapak tersebut sudah diatur dalam Perda. (jlo/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#sewa #periksa #Pedagang #Korupsi #Bima #Lapak #toko