LombokPost - Pemkab Sumbawa menggenjot pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Apalagi Sumbawa menargetkan bisa menjadi contoh secara nasional.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot mengatakan bahwa program pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan peluang besar sekaligus tanggung jawab yang tidak ringan.
Dia berharap agar Kabupaten Sumbawa dapat menjadi salah satu contoh keberhasilan nasional dalam implementasi program tersebut.
Baca Juga: Baru 99 Desa di NTB Ajukan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Mari kita nyalakan kembali semangat gotong royong dalam wajah baru ekonomi desa.Semoga semangat Merah Putih tidak hanya berkibar di tiang bendera, tetapi juga hidup dalam denyut nadi koperasi-koperasi desa kita, tegas Jarot.
Berdasarkan data yang dihimpun tim kabupaten, dari 157 desa dan delapan kelurahan di Sumbawa, hingga saat ini tercatat baru 34 desa atau sekitar 21 persen yang telah melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih.
Untuk itu, Pemda akan terus melakukan percepatan bersama para kepala desa dan lurah, camat, serta perangkat daerah terkait guna mewujudkan terbentuknya 165 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.
Sebelumnya Kanwil Kemenkum NTB menggelar sosialisasi pembentukan koperasi Merah Putih di aula H Madilaoe ADT kantor Bupati Sumbawa, Senin (19/5).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, pelibatan masyarakat dalam seluruh proses pembentukan koperasi merupakan kunci utama keberhasilan program ini.
Dia menekankan pentingnya koperasi desa untuk memiliki bidang usaha yang langsung menyentuh masyarakat seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, hingga produk-produk kearifan lokal.
Baca Juga: Siap-siap, Segera Cair Modal Awal Koperasi Merah Putih di NTB, Masing-masing 3 Miliar Rupiah
“Saya juga meminta dukungan para notaris di Kabupaten Sumbawa untuk ikut memfasilitasi percepatan legalitas koperasi desa,” katanya.
Koperasi Merah Putih adalah program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah Indonesia dengan tujuan utama memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama berbasis koperasi.
Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. (jlo/r5)
Editor : Kimda Farida