Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Empat Kapal Kayu Seret Nama Eks Kadis Dishub Bima,

nur cahaya • Minggu, 25 Mei 2025 | 07:49 WIB

 

Photo
Photo

LombokPost - Nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan (Dishub) Bima Syafrudin kembali disebut dalam persidangan perkara korupsi pengadaan empat unit kapal kayu tahun 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), terdakwa Abubakar menyebut dirinya menandatangani dokumen pengadaan kapal atas perintah kadis saat itu.

Selaku bawahan yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dia hanya bisa menurutinya.

”Tidak tepat pak Abubakar dijerat dalam korupsi kapal. Dia tidak boleh menanggung kesalahan orang lain (mantan kadis). Dia tanda tangan atas tekanan dan perintah kadis selaku atasan,” sebut dia.

Terdakwa Syaiful Arif juga ikut menyeret nama mantan Kadis Syafrudin.

Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas ini menyebutkan bahwa kadis memiliki peran dalam pengadaan kapal tersebut.

Terutama dalam penunjukan konsultan perencana dan pengawas.

”Kadis berperan penting dalam penunjukan  konsultan pengawas. Karena dia yang menunjuk konsultan,” sebut Putriana, Penasihat Hukum Syaiful Arif.

Dia juga meminta agar Syaiful Rahman selaku pemilik CV Malindo ikut bertanggung jawab dalam pengadaan kapal.

Menurut Putriana, dia juga yang menandatangani kontrak dengan PPK.

”Namun tidak dimintai pertanggungjawaban, padahal ikut menikmati uang pinjam bendera dari Syaiful Arif,” sebut dia.

Putriana juga menilai tuntutan jaksa cacat formil. Nilai kerugian dalam dakwaan dan tuntutan tidak ada kesesuaian.

Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara Rp 865 juta. Namun kerugian negara berubah lagi menjadi Rp 777 juta.

Kemudian berubah lagi menjadi Rp 416 juta lebih.

”Ada perbaikan dari BPKP karena salah dalam melakukan perhitungan kerugian negara. Jadi, terdapat kejanggalan dalam penghitungan kerugian negara dari sejumlah spek item barang,” ungkap dia.

Penasihat Hukum Zainal Abidin, Abdul Hanan mengatakan, kerugian keuangan negara dalam tuntutan kejaksaan adalah suatu episode drama yang dibuat dengan kaca mata kuda, kesewenang-wenangan, dan manipulasi.

Photo
Photo

Bahkan, dikonstruksikan dengan tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

”Dalam perhitungan kerugian keuangan negara, baik dalam dakwaannya maupun tuntutannya memperlihatkan dan memamerkan arogansi dan wewenang yang dimiliki miliki JPU untuk menuntut Terdakwa dengan mengatasnamakan keadilan,” katanya.

JPU dinilai keliru memposisikan terdakwa Saenal Abidin sebagai terdakwa.

Karena menurut Hanan, terdakwa hanya selaku Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri, namun paket pekerjaan sudah diberikan kuasa kepada terdakwa Mahmud.

”Dakwaan JPU error impersona, maka beralasan hukum apabila terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

JPU juga disebut sengaja tidak menceritakan mengenai pembayaran dan penyetoran ke kas daerah atas tindak lanjut dari temuan BPK NTB terhadap pengadaan kapal Rp 273.269.212.

”Ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, bagaimana kita meyakini dan mempercayai tentang kebenaran surat dakwaan dan kebenaran,” tanya dia.

JPU juga dinilai tidak konsisten dan tidak yakin dengan surat dakwaannya sendiri. Itu terbukti dengan perubahan kerugian keuangan negara dari Rp 777.398.087 menjadi Rp 416.414.709.

“Perubahan semacam ini tidak dibolehkan oleh hukum acara pidana yang berlaku, khususnya pada Pasal 144 KUHAP Jo pasal 282 ayat 2 HIR,” tandasnya.

Adapun lima terdakwa, yakni Abubakar selaku PPK I; Amirullah selaku PPK II; Syaiful Arif selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas CV Malindo; Saenal Abidin selaku Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri; dan H Mahmud selaku kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri.

Lima terdakwa masing-masing dituntut enam tahun penjara.

Para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

PEMBACAAN PLEDOI: Lima terdakwa perkara korupsi pengadaan kapal kayu Dishub Bima di Pengadilan Tipikor Mataram.
PEMBACAAN PLEDOI: Lima terdakwa perkara korupsi pengadaan kapal kayu Dishub Bima di Pengadilan Tipikor Mataram.

Tiga terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti.

Syaiful Arif dikenai uang pengganti sebesar Rp 88,3 juta subsidair tiga tahun penjara.

Saenal Abidin sebesar Rp 40 juta subsidair dua tahun sembilan bulan.

Sementara Mahmud dibebani uang pengganti Rp 376,4 juta subsidair tiga tahun enam bulan.

Dua terdakwa lainnya, Amirullah dan Abubakar, tidak dikenai kewajiban uang pengganti.

Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta.

Diketahui, perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yakni CV Sarana Fiberindo Mandiri.

Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. (jlo/r5)

Editor : Akbar Sirinawa
#Dishub Bima #kapal #Korupsi #BPKP #kerugian negara