LombokPost - Kakek berusia 61 tahun, warga Warga Kelurahan Bertong, Sumbawa Barat, tak kapok-kapok masuk penjara.
Dia kembali berurusan dengan polisi usai ditangkap atas kepemilikan sabu.
Residivis kasus narkoba ini dicokok di sebuah kos-kosan di Lingkungan Sebubuk, Kelurahan Kuang. Dari tangannya, polisi mengamankan 5 gram sabu.
Polisi juga berhasil menangkap DL, 56 tahun, tempat MA membeli barang haram.
”MA merupakan residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap dan dipenjara pada tahun 2018 lalu,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, Selasa (27/5).
Sementara rekannya DL diamankan di Desa Loka, Kecamatan Seteluk. Kakek yang baru pulang merantau dari Batam ini merupakan penyuplai sabu-sabu bagi MA.
”MA membeli sabu-sabu seberat 5 gram dari DL dengan Rp 1,2 juta. Pembayarannya via transfer. Dari hasil pengecekan anggota total seluruh dana yang sudah ditransferkan MA ke DL Rp 6 juta,” sebut dia.
Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna. Saat ditangkap, MA sempat berusaha menghilangkan barang bukti.
Namun upaya mengelabui polisi tak berhasil. Perwira menengah polri ini menyebut, saat menjalankan aksi, keduanya terbilang cukup rapi.
Pembelian barang haram itu tidak dilakukan secara tunai. Keduanya menggunakan transfer antar bank.
”Setelah uang ditransfer, barulah barangnya dikirim,” jelasnya.
Pelaku MA dan DL diketahui sudah menjalin kerja sama sudah cukup lama.
Untuk memuluskan aksinya, MA menyewa sebuah kos-kosan di Lingkungan Sebubuk, Kelurahan Kuang. Kos-kosan ini digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
”Saat diamankan polisi berhasil menyita sabu-sabu di kantong celana yang dipakai. Sebagiannya lagi ditemukan di atas atap. Sempat dibuang tersangka untuk mengelabui petugas,” katanya lagi.
Sementara di tangan DL, polisi menyita sabu seberat 1,7 gram serta buku tabungan.
Dari penuturan DL, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. ”Barang itu dijual lagi DL ke MA.
Sumber barang keduanya berasal dari seseorang berinisial M dari Kecamatan Utan,” urainya.
Keduanya kini sudah resmi ditahan di Polres Sumbawa Barat.
”Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, terutama adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Pelaku MA dan DL dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
”Mereka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan dan penyempurnaan berkas sebelum dikirim ke kejaksaan,” tambahnya. (far/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam