LombokPost - Pemuda berinisial RA, 20 tahun, warga Kecamatan Rasanae Barat, digelandang ke Polres Bima Kota, Sabtu (31/5). Dia ditangkap usai dilaporkan memperkosa anak di bawah umur.
Penangkapan RA bermula dari laporan perempuan bernama NK, 22 tahun, warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Tim yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo menyelidiki keberadaan RA.
"Kami tindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Minggu (1/6).
Hasilnya, RA diketahui sedang bersembunyi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. "Anggota ke lokasi tempat RA berada, dan saat itu yang bersangkutan tengah duduk di depan kos-kosan milik temannya," katanya.
Tanpa perlawanan, RA berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, dia mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. "Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Sudah Dikirim ke Jaksa
Saat ini, penyidik sedang memeriksa pelaku RA secara intensif. Termasuk memeriksa saksi-saksi lain. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan terus mengedepankan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus asusila," tegas kasat. (gun/r5)
Editor : Jelo Sangaji