LombokPost - Terdakwa perkara korupsi dana BOS SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima Hairul Juhdy mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, terdakwa Hairul Juhdy dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha, Sembilan Guru Akui Terima Uang Rp 500 Ribu-Rp 1 Juta dari Terdakwa
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hairul Juhdy 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
]"Iya, benar dituntut 2 tahun. Terbukti pasal 11," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, Selasa (3/6).
Terdakwa Hairul Juhdy juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha, Terdakwa Hairul Juhdy Terima Gratifikasi Rp 214 Juta
Menyikapi tuntutan JPU, Hairul Juhdy mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan, Senin (2/6). Namun sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Dalam kasus ini, terdakwa Hairul Juhdy menerima gratifikasi dari pihak ketiga ratusan juta.
Terdakwa meminta dan menerima imbalan dari pihak ketiga dalam pengelolaan dana BOS SMA 1 Woha pada tahun 2022 dan 2023 dengan total Rp 214.250.000.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 1 Woha Segera Disidang
Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.
Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Rp 2 miliar.
Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya sama. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji