Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terima Gratifikasi Dana BOS Rp 240 Juta, Mantan Kepala SMAN 1 Woha Bima Dituntut 2 Tahun Penjara

nur cahaya • Rabu, 4 Juni 2025 | 08:45 WIB

 

DIBAWA KE MOBIL TAHANAN: Terdakwa korupsi dana BOS SMAN 1 Woha dibawa oleh Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat menuju mobil tahanan, belum lama ini.
DIBAWA KE MOBIL TAHANAN: Terdakwa korupsi dana BOS SMAN 1 Woha dibawa oleh Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat menuju mobil tahanan, belum lama ini.

LombokPost - Terdakwa perkara korupsi dana BOS SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima Hairul Juhdy mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, terdakwa Hairul Juhdy  dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha, Sembilan Guru Akui Terima Uang Rp 500 Ribu-Rp 1 Juta dari Terdakwa

JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hairul Juhdy 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

]"Iya, benar dituntut 2  tahun. Terbukti pasal 11," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, Selasa (3/6).

Terdakwa Hairul Juhdy juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha, Terdakwa Hairul Juhdy Terima Gratifikasi Rp 214 Juta

Menyikapi tuntutan JPU, Hairul Juhdy mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan, Senin (2/6). Namun sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

Dalam kasus ini, terdakwa Hairul Juhdy menerima gratifikasi dari pihak ketiga ratusan juta.

Terdakwa meminta dan menerima imbalan dari pihak ketiga dalam pengelolaan dana BOS SMA 1 Woha pada tahun 2022 dan 2023 dengan total Rp 214.250.000.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 1 Woha Segera Disidang

Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Rp 2 miliar.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya sama. (jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#terdakwa #Korupsi #penjara #Denda #Dana BOS