Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BUMDes Kambilo Diduga Selewengkan Anggaran Ratusan Juta

Lombok Post Online • Kamis, 12 Juni 2025 | 12:47 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost  –-Dugaan penyelewengan anggaran mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hijrah, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Penggunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD) oleh BUMDes tersebut dinilai merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 260 juta.

Indikasi permulaan tersebut awalnya diungkapkan oleh Karang Taruna dan Pemuda Peduli Desa Kambilo, dan belakangan diperkuat oleh hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Montong Sumbawa, Kerugian Negara Capai Rp 257 Juta

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan atas penggunaan ADD sebesar Rp 560 juta, ditemukan adanya penyelewengan senilai Rp 260 juta.

LHP resmi telah diserahkan Kepala Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim kepada Bupati Bima Ady Mahyudi pada 5 Juni lalu.

Irbanwil IV Inspektorat Kabupaten Bima Hariman mengungkapkan bahwa seluruh proses audit terhadap BUMDes Hijrah telah selesai.

Baca Juga: Puluhan Warga Kabupaten Sumbawa Diperiksa Polisi, Buntut Dugaan Korupsi BUMDes Motong

LHP tersebut berisi dugaan penyimpangan dalam bentuk penyertaan modal oleh Pemerintah Desa kepada pengelola BUMDes Kambilo.

“LHP yang kita serahkan ke Pak Bupati ini berupa dugaan penyimpangan penyertaan modal oleh Pemerintah Desa kepada pihak pengelola BUMDes Kambilo,” ungkap Hariman saat dihubungi Lombok Post, Rabu (11/6).

Bupati Bima, lanjut Hariman, menyatakan komitmennya untuk menguraikan temuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, pihak yang diperiksa akan diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam LHP.

Baca Juga: Masih Tingginya Angka Stunting, BUMDes Diminta Alokasikan 20 Persen Anggaran Perangi Stunting

“Jadi sesuai aturan ini, saya harap para pihak yang diperiksa, terutama Ketua BUMDes Hijrah Desa Kambilo, wajib mengembalikan kerugian negara paling lambat sampai dua bulan atau 60 hari ke depan,” tegasnya.

Dikonfirmasi angka temuan, Hariman menegaskan, dirinya tidak berkenan mengungkap nilai temuan.

“Bukan kewenangan kami untuk menyampaikan temuan besar,” katanya.

Lebih lanjut, Hariman menepis tudingan masyarakat yang menganggap lambannya menyampaikan LHP sebagai bentuk kelalaian atau pembiaran.

Dia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh padatnya agenda kegiatan Bupati dan Kepala Inspektorat dalam beberapa waktu terakhir.

DISEGEL: Warga menyegel kantor Desa Kambilo saat memprotes penggunaan anggaran BUMDes, April lalu.
DISEGEL: Warga menyegel kantor Desa Kambilo saat memprotes penggunaan anggaran BUMDes, April lalu.

“Yang jelas, tidak ada unsur kesengajaan kami untuk memperlambat ataupun mengulur-ngulur waktu penyerahan LHP ini. Tapi kesibukan pimpinan kami dan padatnya tugas Bupati yang menjadi kendala selama dua pekan terakhir ini,” tandas Hariman. (jlo/r5)

Editor : Kimda Farida
#Inspektorat #BUMDes #Anggaran #Bima #Selewengkan