Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi Makan dan Minum Pasien RSUD Sondosia Bima Mangkrak, Ini Kata Polisi

M Islamuddin • Kamis, 3 Juli 2025 | 08:39 WIB
DIUSUT: Anggaran operasional rutin RSUD Sondosia Bima diduga bermasalah.(FACEBOOK RSUD SONDOSIA)
DIUSUT: Anggaran operasional rutin RSUD Sondosia Bima diduga bermasalah.(FACEBOOK RSUD SONDOSIA)

LombokPost - Kasus dugaan korupsi dana pengadaan makan dan minum pasien RSUD Sondosia Bima mangkrak. Padahal, kasus tersebut sudah memunculkan dua tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Bima telah menetapkan mantan Direktur RSUD Sondosia dr Yulian Averoos dan eks bendahara Mahfud sebagai tersangka.

Meski sudah ada tersangka, polisi belum melengkapi berkas perkara tersangka sesuai petunjuk jaksa peneliti Kejari Bima. Terakhir, jaksa mengembalikan berkas perkara tersangka Mei 2024 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, berkas dua tersangka telah dikembalikan lagi ke penyidik untuk memenuhi sejumlah kekurangan.

"Kami sudah kembalikan berkasnya (ke penyidik Polres Bima). Mungkin masih dipenuhi petunjuknya," kata dia, kemarin.

Diketahui, polres Bima mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia tahun 2019.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada tahun 2019 RSUD Sondosia mendapat alokasi anggaran Rp 4,839 miliar.

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 2,9 miliar dipihakketigakan (kontrak). Sedangkan untuk anggaran operasional rutin RSUD Rp 1,9 miliar.

Mekanisme pencairannya, pihak RSUD mengajukan ke Dikes. Selanjutnya bendahara pengeluaran Dikes membuat rencana pengguna uang (RPU) dinas dan input ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Selanjutnya dibuatkan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kemudian dokumen pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bima.

Setelah itu, DPPKAD menerbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lalu diajukan ke Bank NTB dan dana tersebut masuk ke rekening Dikes. Kemudian dicairkan untuk diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.

Dari anggaran operasional rutin tersebut, penyidik menemukan ada lima item yang terdapat penyimpangan dan penggunaan tidak sesuai RPU. Salah satunya uang makan dan minum pasien rawat inap. Sehingga muncul kerugian negara sekitar Rp 431 juta.

Tidak hanya kasus RSUD Sondosia, penanganan korupsi dana desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Bima, juga mangkrak. 

Dalam kasus ini, penyidik Polres Bima menetapkan mantan Kepala Desa Mahfud Hasan dan mantan kaur/operator Firdaus. Sementara, kerugian negara mencapai Rp 385.105.442.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menjelaskan, untuk kasus RSUD Sondosia dengan tersangka eks direktur dan bendahara masih dalam pemenuhan petunjuk.

"Ini petunjuk yang ketiga kalinya dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Bima. Segera setelah P-19 (petunjuk) dipenuhi, berkas perkara dikirim kembali ke kejari," ucapnya.

Untuk kasus ADD Pemdes Sanolo, Abdul Malik mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atau cek fisik ahli konstruksi Dinas PUPR Kota Bima. "Setelah keluar hasilnya, dilakukan pemeriksaan terhadap ahlinya," tandasnya. (r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Polres Bima #RSUD Sondosia #Korupsi #Kejari Bima