Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belanja Makan-Minum 27 OPD Pemkot Bima Jadi Temuan BPK, Mahfud: Bukan Dimarkup

M Islamuddin • Senin, 7 Juli 2025 | 09:57 WIB

Kepala Diskominfotik Kota Bima Mahfud.
Kepala Diskominfotik Kota Bima Mahfud.

LombokPost - Belanja Makanan dan Minuman (BMM) pada 27 organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2024 menjadi temuan BPK. Harga dimarkup hingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp 574 juta.

BPK NTB 2025 mengaudit anggaran di 27 SKPD dari pertanggungjawaban realisasi belanja makanan dan minuman senilai Rp 3.503.071.400. 

BPK menguji bukti/dokumen pertanggungjawaban serta melakukan konfirmasi kepada empat penyedia. Yaitu Toko Kue dan Roti Sh, Warung Br, RM Ir, dan Ms. Diketahui terdapat permasalahan perbedaan antara harga yang tercantum dalam SPJ dengan harga riil yang dibayarkan kepada penyedia. 

Baca Juga: Kasus Fraud Bank Mandiri Bima Naik Penyidikan, Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyampaikan harga yang tercantum dalam SPJ tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang dibayarkan secara riil.

Menurut keterangan penyedia, dokumen kuitansi yang digunakan dalam SPJ tersebut telah disalin ulang oleh pihak SKPD dengan alasan untuk menyesuaikan nilai pajak. 

"Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 510.866.882 dan terdapat perbedaan pada stempel di kuitansi yang dilampirkan dalam SPJ," ungkap BPK dalam LHP.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana KUR BSI Bima Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 9,5 Miliar

Penyedia menjelaskan, kuitansi dengan stempel yang berbeda tersebut bukan merupakan salinan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia. Mereka juga tidak mengakui penggunaan stempel yang berbeda dari stempel resmi milik penyedia.

"Atas hal tersebut terdapat pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp 63.084.116," ungkap BPK lagi.

Adapun OPD yang diduga markup anggaran makan minum, yakni Bappeda Rp 61.431.630; Kominfo Rp 2.842.000; Dikes Rp 91.514.055; DPPKB Rp 11.581.386; DLH Rp 19.827.373; dan Dinas Pertanian Rp 33.697.084.

Baca Juga: 29 Proyek Termasuk Pembangunan RSUD dan Masjid Agung Bima Jadi Temuan BPK, Potensi Kerugian Capai Rp 802 Juta

Selanjutnya, Dinas Perkim Rp 1.233.632; Bagian Hukum (Setda) Rp 1.925.263; Bagian Ekonomi (Setda) 15.978.800; Dinas Pariwisata Rp 26.672.547; BPBD Rp 7.492.928; BPKAD Rp 1.969.479; Kesbangpol Rp 13.640.160; serta PUPR Rp 5.074.020.

Kemudian, Disnaker Rp 13.327.379; DPMPTSP Rp 212.857; Dinas Perikanan Rp 2.562.344; Satpol PP Rp 4.978.763; Bagian Umum (Setda) Rp 2.182.821; Bagian Kesra (Setda) Rp 3.518.096; Setwan Rp 2.789.459; BKPSDM Rp 6.955.568; Dinas Perpus Rp 13.256.656; Kelurahan Sambinae Rp 3.175.149; Kelurahan Mande Rp 983.455; DP3A Rp 93.990.453; terakhir  Dikpora Rp 131.144.659.

Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bima agar memerintahkan Kepala SKPD untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp 573.950.998 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Mahfud membenarkan temuan BPK tersebut. Namun dia menepis harga makan dan minum dimarkup dan SPj direkayasa.

"Bukan dimarkup. Sedang kami selesaikan (mengembalikan) ke kas daerah. Tadi (kemarin) kita juga rapat kaitan temuan BPK. Kominfo sendiri setor sejak bulan lalu," ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp. (r5)

Baca Juga: Kasus Korupsi Makan dan Minum Pasien RSUD Sondosia Bima Mangkrak, Ini Kata Polisi

Editor : Jelo Sangaji
#makan minum #Kota Bima #Temuan BPK #Pemkot Bima #BPK NTB