Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sekolah di Sumbawa Barat Bakal Diguyur Anggaran BOSDA, Bupati Amar: Untuk Hindari Pungli

M Islamuddin • Senin, 7 Juli 2025 | 10:25 WIB
Bupati KSB Amar Nurmansyah.
Bupati KSB Amar Nurmansyah.

LombokPost - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tak henti-hentinya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. Di bidang pendidikan, pemerintah berencana akan menerapkan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

‘’Untuk meningkatkan mutu, kita akan siapkan BOSDA,’’ janji Bupati KSB Amar Nurmansyah, Minggu (6/7). 

Program ini termasuk dalam program pendidikan gratis bagi siswa/siswi di KSB. ‘’Program ini semata-mata untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan kita, sekaligus membantu masyarakat KSB mendapatkan pendidikan layak,’’ sebutnya.

BOSDA ini berbeda dengan bantuan BOS dari pemerintah pusat. BOSDA diterapkan, mengingat saat ini masih ada lembaga pendidikan diam-diam memungut biaya dari siswa. Amar mengaku, dalam kondisi tertentu hal ini tidak dapat di hindari karena tiap sekolah memiliki keperluan berbeda.

‘’Meningkatkan kualitas dan mutu belajar mengajar di sekolah tak cukup dari dana BOS. Apalagi sekolah swasta terutama honorarium tenaga pengajar,’’ tandasnya.

Saat ini pemerintah juga tengah menyusun dan menghitung besaran anggaran yang dikeluarkan untuk program BOSDA. ‘’Saya sudah minta Kepala Bappeda menghitung berapa kebutuhan riil tiap sekolah. Biaya ini di luar program yang di akomodir melalui dana BOS,’’ paparnya. 

BOSDA juga bertujuan untuk menghindari adanya pengutan liar (Pungli). Sebab, jika ini terus dibiarkan cukup rentan berurusan dengan hukum. ‘’Kita harus pastikan tidak ada lagi pungutan bagi siswa, tidak ada lagi dana komite. Semua biaya Pemda yang akan tanggung,’’ janjinya. 

Selain BOSDA pemerintah, Pemda KSB dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi guru. Tenaga pengajar yang sebelumnya mengabdi di sekolah-sekolah swasta kemudian lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemda KSB, akan dikembalikan ke sekolah awal. Terutama sekolah swasta tempat mereka mengabdi pertama kali.

‘’Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta,red). Ini akan kami pelajari, agar selanjutnya dapat diterapkan di KSB,’’ janjinya. 

Kebijakan ini lanjutnya, akan membantu lembaga atau penyelenggaraan pendidikan swasta. ‘’Supaya kualitas dan mutu pendidikan merata, tidak hanya sekolah negeri tapi juga swasta,’’ tambahnya. (r5)

Editor : Jelo Sangaji
#bosda #Sumbawa Barat #Amar Nurmansyah #bosda sekolah