LombokPost - Kejari Bima mengusut dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tahun 2019. Kini, penanganan kapal hibah senilai Rp 4,7 miliar ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun peningkatan penyidikan kasus hibah dua kapal pelayaran bernama Banawa 77 dan Banawa 177 ini tidak diikuti penetapan tersangka.
Informasi yaang dihimpun, Pemkab Bima maupun Pemkot Bima menerima hibah masing-masing satu unit kapal pelayaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2019 lalu.
Berdasarkan dokumen berita acara, penyerahan kapal untuk Pemkot Bima berlangsung Juli 2019 dengan nama Banawa Nusantara 177. Kapal tersebut dibuat dengan menghabiskan APBN senilai Rp 2.338.660.893.
Usai serah terima, kapal tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Informasinya, kapal tersebut tidak berfungsi alias terlantar dan diserahkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima untuk dikelola.
Pada Oktober 2019 lalu, Pemkab Bima juga memperoleh hibah kapal serupa dari Kementerian Perhubungan dengan nama Banawa 77. Kapal tersebut berukuran 35 GT.
Kala itu, penerimaan kapal Banawa 77 ini diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang saat itu dijabat oleh Syafrudin. Berdasarkan dokumen, pembuatan kapal tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 2.355.706.144.
Informasi yang diperoleh, sejak saat diterima hingga saat ini kapal hibah tersebut tidak diketahui keberadaannya alias raib. Parahnya lagi, tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemkab Bima.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi hibah dua kapal lingkup Pemkab dan Pemkot Bima. "Iya, benar kasus hibah kapal ini sedang kami tangani," kata Catur Hidayat, Senin (7/7).
Pria yang akrab disapa Yabo itu mengatakan, sejumlah saksi, baik dari Pemkot Bima maupun Pemkab Bima sudah diperiksa saat tahap penyelidikan.
"Kasus ini sudah naik tahap penyidikan dengan nomor surat perintah penyidikan : PRINT-07/N.2.14/Fd.2/07/2025," terangnya.
Siapa saja calon tersangkanya, mantan Kasi Pidum Kejaksaan Dompu itu masih enggan membeberkannya. "Nanti dikabarin, yang pasti tersangkanya tetap ada," katanya. (r5)
Editor : Jelo Sangaji