Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Temuan BPK NTB, Ada Kelebihan Honor Forkopimcam Rp 777 Juta

Lombok Post Online • Kamis, 10 Juli 2025 | 13:54 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - BPK NTB menemukan pembayaran honorarium Tim pelaksana kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Sekretariat Forkopimcam tidak sesuai ketentuan.

BPK menemukan kelebihan pembayaran hingga Rp 777.965.000  pada tahun 2024.

Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Forkopimcam ditetapkan Rp 2 juta per bulan untuk jabatan ketua.

Baca Juga: BPK NTB Ungkap Dugaan Markup Belanja Barang di RSUD Kota Bima

Sedangkan, Rp 500 ribu per bulan untuk sekretariat tim pelaksana kegiatan Forkopimcam. 

Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan standar biaya yang diatur pada Perbup 13 tahun 2023 tentang SBM TA 2024 dan Perbup 28 Tahun 2024 tentang Perubahan SBM TA 2024.

Standar biaya Forkopimcam tersebut seharusnya mengacu dengan standar biaya atas tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.

Baca Juga: Belanja Makan-Minum 27 OPD Pemkot Bima Jadi Temuan BPK, Mahfud: Bukan Dimarkup

Mengingat yang diatur khusus pada Perbup SBM TA 2024 tersebut hanyalah standar biaya bagi Tim Forkopimda tanpa memuat standar biaya bagi Tim Forkopimcam.

"Atas kondisi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran total senilai 777.965.000, yang terdiri atas tim Forkopimcam Rp 728.600.000 dan sekretariat tim Forkopimcam 49.365.000 juta," ungkap BPK yang dikutip dalam LHP.

Hasil wawancara tim BPK terhadap camat dan bendahara pengeluaran pada 18 kecamatan mengungkapkan pembayaran honorarium tim tersebut terjadi kenaikan pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga: 29 Proyek Termasuk Pembangunan RSUD dan Masjid Agung Bima Jadi Temuan BPK, Potensi Kerugian Capai Rp 802 Juta

Namun atas kenaikan tersebut tanpa didasari dengan kajian dan dasar dari standar biaya pembayaran honorarium tersebut.

Karena Perbup SBM 2024, baik yang murni maupun perubahan serta Perpres SHSR untuk standar biaya honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan memiliki standar biaya yang sama. 

KANTOR BUPATI BIMA: Pengelolaan keuangan Pemkab Bima untuk honor Forkopimcam menjadi temuan BPK NTB.
KANTOR BUPATI BIMA: Pengelolaan keuangan Pemkab Bima untuk honor Forkopimcam menjadi temuan BPK NTB.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan dan penjelasan.

"Silakan hubungi Humas," kata Agus via pesan WhatsApp, kemarin. (man/r5)

Editor : Kimda Farida
#Pembayaran #Perbup #NTB #dokumen #temuan #bpk