LombokPost - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bima Kota terus digencarkan. Sabtu malam (12/7), Tim Opsnal Satreskrim menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
Razia yang digelar sekitar pukul 23.40 Wita itu dipimpin Aiptu Hero Suharjo. Mereka menyasar dua lokasi utama, yakni kafe Ule Beach dan kafe Pesona. Dua kafe diduga kuat menjadi penyimpanan dan peredaran miras tanpa izin edar.
Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil menyita 217 botol miras dari berbagai merek lokal maupun impor. Di antaranya Bir Bintang, Chivas Regal, Singleton, Red Label, Black Label, hingga Anggur Merah.
Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra membenarkan adanya penggerebekan dan penyitaan miras tersebut.
“Dua orang ini diamankan bersama barang bukti di dua lokasi berbeda, yang kuat dugaan digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi miras di wilayah Kota Bima,” terang Dwi, kemarin.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial ED, 40 tahun dan LF, 48 tahun. Keduanya diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab atas peredaran minuman keras tersebut.
Dwi menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap miras ilegal. Peredaran miras dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
“Barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar ikut ambil bagian dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang meresahkan, termasuk praktik peredaran miras tanpa izin. (r5)
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post