LombokPost - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTB menerima aduan mengenai keberadaan tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bima.
Salah satunya, dugaan pelanggaran izin operasional tambak udang di Kecamatan Wera, Bima.
Dalam aduan yang diterima Dislutkan NTB, warga menyoroti aktivitas tambak udang yang diduga belum mengantongi Surat Layak Operasi (SLO).
Mereka khawatir, aktivitas tambak yang tak berizin ini akan merusak ekosistem pesisir dan mencemari lingkungan di kawasan tersebut.
Kepala Dislutkan NTB H. Muslim mengapresiasi kepedulian warga terhadap isu lingkungan.
Dia menegaskan, masukan dari masyarakat, khususnya generasi muda merupakan bentuk partisipasi aktif yang sangat dibutuhkan dalam pengawasan sektor kelautan dan perikanan di daerah.
“Apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa (warga) ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap lingkungan. Kami sangat menghargai dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Muslim menjelaskan, kewenangan penerbitan izin pengambilan air laut atau Air Laut Sebagai Energi (ALSE) kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: Gubernur NTB, Bupati Bima dan Dompu Diminta Bersikap Tegas Tutup Tambak Udang Ilegal
“Sebelumnya, izin ALSE itu kewenangan provinsi sesuai PP 5 Tahun 2021. Tapi sekarang untuk kebutuhan di atas 30 meter kubik per hari sudah dikategorikan sebagai risiko tinggi, sehingga izinnya dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Dia menambahkan, aduan ini menjadi awal dari pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tambak udang di NTB.
"Sekaligus mendorong kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir," tandasnya. (jlo/r5)